Pemkab Rejang Lebong Bentuk 156 Unit Koperasi Merah Putih

Selasa, 10 Jun 2025, 07:52 WIB

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah membentuk 156 unit Koperasi Merah Putih tersebar di 15 kecamatan.

"Alhamdulillah pembentukan Koperasi Merah Putih di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah selesai 100 persen," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop UKM) Rejang Lebong Anes Rahman saat dihubungi di Rejang Lebong, akhir pekan kemarin.

Ket. Foto: Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. — Sumber: antara foto

Dia menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan.

Dari 156 unit Koperasi Merah Putih ini, kata dia, sebanyak 48 unit sudah memiliki badan hukum koperasi yang sah berupa akta notaris. Dan untuk 108 Koperasi Merah Putih lainnya masih dalam proses pembuatan badan hukum oleh notaris.

Menurut dia, Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk itu nantinya akan menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa kendaraan truk dan fasilitas penyimpanan dingin (cold storage).

"Selain itu masing-masing koperasi ini juga diminta menyiapkan lahan guna pembangunan gudang usaha koperasi nantinya," tambahnya.

Sedangkan untuk permodalan usaha masing-masing koperasi akan mendapatkan bantuan pinjaman modal dari Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, di mana bantuan ini harus dikembalikan oleh koperasi peminjamnya.

"Koperasi-koperasi ini harus membentuk unit-unit usaha untuk memutar dana pinjaman dari bank, sehingga nantinya koperasi bisa mandiri secara finansial serta pengembangan unit usahanya secara berkelanjutan," demikian Anes Rahman.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.