Wali Kota Palu Mewajibkan ASN Gunakan Bus Trans Palu

Minggu, 08 Jun 2025, 22:12 WIB

PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menggunakan transportasi publik yakni bus trans Palu.

"Wajib hukumnya," katanya di Palu, Minggu (8/6).

Ket. Foto: Bus Trans Palu mengangkut penumpang di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/10/2024). — Sumber: ANTARA

Dia menjelaskan kewajiban itu dilaksanakan minimal dua kali dalam sepekan. Bukan dilaksanakan selama sepekan penuh. Kebijakan itu diambil dengan dasar hukum Instruksi Wali Kota Palu.

"Minimal dalam sepekan, naik bus dua kali," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo menyatakan para ASN juga dimintai bukti pembayaran QRIS, kemudian melaporkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Ini imbauan tapi bersifat wajib, maksudnya kita imbau tapi ini ada persyaratan tertentu dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ini akan kami sampaikan ke OPD-OPD,” katanya menegaskan.

Menurut dia, kebijakan itu tidak memberatkan para ASN, karena biaya satu kali naik bus sebesar Rp5.000. Pemkot Palu beralasan bahwa arahan itu demi menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kota Palu saat penggunaan kendaraan pribadi berkurang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti perlu ada evaluasi mengenai program angkutan massal Bus Rapid Transit (BRT) Bus Trans Palu yang telah berjalan selama hampir 8 bulan. Hal itu untuk memastikan proses evaluasinya berbasis kinerja, akuntabel dan transparan.

Menurut dia, program BRT Bus Trans Palu yang telah berjalan hampir delapan bulan dengan masa uji coba tiga bulan Oktober-Desember 2024. Program itu kerja sama Pemkot Palu dan PT. Bagong Transport.

“Pengguna jasa transportasi massal itu dari ke hari justru menyusut atau sepi penumpang. Padahal Pemkot setiap bulan menganggarkan sebanyak Rp1,8 miliar untuk operasionalnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan pada tahun anggaran 2024 Pemkot telah menggunakan APBD sebanyak Rp 17,12 miliar, serta mengalokasikan sebanyak Rp 5,6 miliar pada APBD Perubahan 2024. Tetapi, perkembangannya belum menunjukkan hasil sesuai harapan. Bahkan akuntabilitas dan transparansi manajemen operasional menyisakan tanda tanya.

  • ASN
  • Wali Kota Palu

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.