Foto: Rilis kasus penipuan daring mengatasnamakan PT TASPEN
-
Ads📅 Jumat, 06 Jun 2025, 21:50 WIB
Dua tersangka kasus penipuan daring dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) untuk menipu korban dan tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
Foto: Rilis kasus penipuan daring mengatasnamakan PT TASPEN
Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.