Catat Prestasi KKP Mampu Selamatkan Uang Negara Rp13 Triliun

Jumat, 06 Jun 2025, 12:14 WIB

JAKARTA - Prestaai luar biasa diperlihatkan jajaran ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar 13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Ket. Foto: Ikan ilegal — Sumber: Ist

“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Padahal, Trenggono menekankan sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.