- Home
-
- Megapolitan
-
- Besarnya Keuntungan Ekonom...
Besarnya Keuntungan Ekonomi Jadi Penyebab Parkir Liar Sulit Ditangani
Minggu, 01 Jun 2025, 18:20 WIBJAKARTA - Potensi keuntungan ekonomi yang terbilang besar membuat parkir liar sulit ditangani. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid mengatakan, banyak pihak yang akhirnya menikmati potensi ekonomi besar tersebut, termasuk pihak yang âmengamankannyaâ.
âPihak yang mengamankan atau membekingi parkir liar tersebut mulai dari ormas hingga aparat. Hal inilah yang membuat parkir liar sulit diatasi,â kata Hamid, Sabtu (31/5).
âJangan dilihat cuma 2.000 sampai 5.000 rupiahnya sekali parkir. Tapi, kalau satu hari sampai satu bulan diakumulasi sudah berapa besar jumlahnya.â
Apalagi, kata dia, parkir liar ini juga tak lepas dari aksi premanisme yang kadang meminta uang parkir besar dengan intimidasi. Hal ini, katanya, sudah sangat meresahkan dan merugikan pemerintah juga.
âOleh karena itu perlu adanya uapaya memberantas parkir liar dengan penegakan hukum yang tegas. Di mana istilah parkir liar diganti saja dengan pungutan liar (pungli),â ujar dia
Jika istilahnya parkir liar yang dipakai, kata Hamid, maka kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub). Di mana mereka tak memiliki kewenangan menariknya ke ranah pidana. Tapi jika istilahnya pungli, ujar dia, maka kepolisian bisa proaktif bertindak jika mengetahui adanya parkir liar yang meresahkan masyarakat.
âMereka bisa menggunakan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),â ucap dia. "Kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi sekarang ini sesuatu yang meresahkan masyarakat bisa viral dan polisi bisa langsung bertindak."
Sebagai informasi, pungli (pungutan liar) dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, terutama Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan. Pelaku pungli yang bukan anggota pihak berwenang atau pemerintahan dapat diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah PNS, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pungli juga dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam hal ini, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ada juga Peraturan Presiden yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang bertujuan untuk memberantas praktik pungli. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Serangan Iran Picu Kebakaran di Fujairah, UEA Tutup Wilayah Udara
-
Lebaran 2026, Puluhan Faskes di Mojokerto Tetap Buka! Warga Tak Perlu Khawatir
-
Kemenhaj: 1.556 Calon Haji NTB Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Seek Luncurkan Verifikasi IELTS dan PTE, Perkuat Daya Saing Pencari Kerja di Asia Pasifik
-
Wapres AS: Perundingan AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai
-
Parkir Sembarangan Belasan Motor di Jaksel Diangkut Petugas Gabungan
-
Hebat Jateng Terbaik untuk Mengatasi Stunting
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.