Besarnya Keuntungan Ekonomi Jadi Penyebab Parkir Liar Sulit Ditangani

Minggu, 01 Jun 2025, 18:20 WIB

JAKARTA - Potensi keuntungan ekonomi yang terbilang besar membuat parkir liar sulit ditangani. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid mengatakan, banyak pihak yang akhirnya menikmati potensi ekonomi besar tersebut, termasuk pihak yang “mengamankannya”.

“Pihak yang mengamankan atau membekingi parkir liar tersebut mulai dari ormas hingga aparat. Hal inilah yang membuat parkir liar sulit diatasi,” kata Hamid, Sabtu (31/5).

Ket. Foto: Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan di kawasan Gandaria City, Jakarta — Sumber: Antara/Asprilla Dwi Adha

“Jangan dilihat cuma 2.000 sampai 5.000 rupiahnya sekali parkir. Tapi, kalau satu hari sampai satu bulan diakumulasi sudah berapa besar jumlahnya.”

Apalagi, kata dia, parkir liar ini juga tak lepas dari aksi premanisme yang kadang meminta uang parkir besar dengan intimidasi. Hal ini, katanya, sudah sangat meresahkan dan merugikan pemerintah juga.

“Oleh karena itu perlu adanya uapaya memberantas parkir liar dengan penegakan hukum yang tegas. Di mana istilah parkir liar diganti saja dengan pungutan liar (pungli),” ujar dia

Jika istilahnya parkir liar yang dipakai, kata Hamid, maka kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub). Di mana mereka tak memiliki kewenangan menariknya ke ranah pidana. Tapi jika istilahnya pungli, ujar dia, maka kepolisian bisa proaktif bertindak jika mengetahui adanya parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Mereka bisa menggunakan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap dia. "Kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi sekarang ini sesuatu yang meresahkan masyarakat bisa viral dan polisi bisa langsung bertindak."

Sebagai informasi, pungli (pungutan liar) dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, terutama Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan. Pelaku pungli yang bukan anggota pihak berwenang atau pemerintahan dapat diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah PNS, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pungli juga dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam hal ini, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ada juga Peraturan Presiden yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang bertujuan untuk memberantas praktik pungli. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.