Menkop: Sudah 71.262 Kopdes/Kel Terbentuk
Sabtu, 31 Mei 2025, 16:25 WIBJAKARTAÂ -Â Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat jumlah Kopdes/Kel yang terbentuk saat ini per 30 Mei 2025 menembus angka 71.262 unit. Ini berkat kerja sama 18 Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk menuntaskan target 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja seluruh tim dari K/L yang tanpa lelah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia. Pendampingan tersebut dilakukan untuk melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).
Dalam setiap pendampingan, antusiasme masyarakat terhadap program ini begitu besar. Menurutnya tidak kurang dari 200 orang di setiap desa yang terdiri dari beberapa unsur ikut berpartisipasi.
âDukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,â ujar Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Budi Arie mengungkapkan momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Untuk itulah diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi.
Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
âSemua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya. Hal ini agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," kata Budi Arie.
Dalam proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan. Karena seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.
Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi. Termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.
Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput. ils/I-1
- Budi Arie Setiadi
- Koperasi Merah Putih
- Koperasi Desa
- Menkop
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Trump Sebut Angkatan Laut AS akan Mengawal Kapal Tanker melalui Selat Hormuz
-
Korsel dan AS Gelar Latihan Militer Freedom Shield
-
ASDP: Antrean di Merak Dipicu Lonjakan Logistik dan Cuaca yang Belum Stabil
-
Menkop Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada April 2026
-
Jadwal Mundur, Skuad Garuda Banyak Waktu Persiapan
-
Anda Ingin Menikmati Mekarnya Bunga Sakura? Ini Lima Rekomendasi Destinasinya
-
Cegah Penularan Superflu, Dinkes DKI Dorong Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.