Gubernur Pramono Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis

Selasa, 27 Mei 2025, 15:35 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5). Ketiga Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono menekankan bahwa isu utama dalam RPJMD 2025–2029 berfokus pada penguatan kapasitas fiskal dan pembangunan sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, dan tata kelola pemerintahan. “Terkait penguatan kapasitas fiskal, kami mengapresiasi masukan mengenai peningkatan pendapatan daerah, yang lima tahun ke depan akan dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset, serta hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini juga dibarengi dengan efisiensi dan efektivitas belanja produktif, serta pengembangan skema pendanaan alternatif,” ujar Gubernur Pramono.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Di sektor pendidikan, ia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara tepat sasaran, serta memperkuat pendidikan vokasi melalui kemitraan antara SMK dan dunia usaha. Pemprov juga akan meningkatkan inklusivitas pendidikan dengan pengadaan fasilitas pendukung, kurikulum adaptif, dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

Menanggapi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono menegaskan pentingnya pengendalian konsumsi rokok di ruang publik sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. “Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Raperda ini tetap memberikan ruang bagi perokok di area khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok, di mana hak individu tetap dihormati tanpa mengabaikan hak kolektif atas udara bersih dan prinsip HAM,” jelasnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa Raperda tersebut mendukung transisi menuju ekonomi sehat, termasuk pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk membina UMKM, melakukan edukasi publik, dan memberi insentif bagi usaha yang ramah terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, akan menjadi fokus utama dari regulasi ini.

“Kami sepakat untuk mencantumkan perlindungan kesehatan bagi warga dari bahaya merokok dan paparan asap, khususnya bagi kelompok usia di bawah 21 tahun dan ibu hamil,” tegas Gubernur Pramono.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.