- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur Pramono Tanggapi ...
Gubernur Pramono Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Strategis
Selasa, 27 Mei 2025, 15:35 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5). Ketiga Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025â2029, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono menekankan bahwa isu utama dalam RPJMD 2025â2029 berfokus pada penguatan kapasitas fiskal dan pembangunan sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, dan tata kelola pemerintahan. âTerkait penguatan kapasitas fiskal, kami mengapresiasi masukan mengenai peningkatan pendapatan daerah, yang lima tahun ke depan akan dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset, serta hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini juga dibarengi dengan efisiensi dan efektivitas belanja produktif, serta pengembangan skema pendanaan alternatif,â ujar Gubernur Pramono.
Di sektor pendidikan, ia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara tepat sasaran, serta memperkuat pendidikan vokasi melalui kemitraan antara SMK dan dunia usaha. Pemprov juga akan meningkatkan inklusivitas pendidikan dengan pengadaan fasilitas pendukung, kurikulum adaptif, dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Menanggapi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono menegaskan pentingnya pengendalian konsumsi rokok di ruang publik sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. âKebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Raperda ini tetap memberikan ruang bagi perokok di area khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok, di mana hak individu tetap dihormati tanpa mengabaikan hak kolektif atas udara bersih dan prinsip HAM,â jelasnya.
Gubernur juga menambahkan bahwa Raperda tersebut mendukung transisi menuju ekonomi sehat, termasuk pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk membina UMKM, melakukan edukasi publik, dan memberi insentif bagi usaha yang ramah terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, akan menjadi fokus utama dari regulasi ini.
âKami sepakat untuk mencantumkan perlindungan kesehatan bagi warga dari bahaya merokok dan paparan asap, khususnya bagi kelompok usia di bawah 21 tahun dan ibu hamil,â tegas Gubernur Pramono.
- Raperda
- Pemprov DKI Jakarta
- Gubernur DKI Pramono Anung
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.