Dua Koperasi Desa Merah Putih Resmi Terbentuk di Kabupaten Natuna , 12 Lagi Menyusul

Selasa, 27 Mei 2025, 14:38 WIB

KEPRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyebutkan sebanyak dua koperasi desa merah putih resmi terbentuk, menyusul terbitnya akta notaris dan surat keputusan (SK) pendiriannya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah Putra, mengatakan dua desa tersebut adalah Sepempang dan Batu Gajah di Kecamatan Bunguran Timur.

Ket. Foto: Pembentukan koperasi desa merah putih di Kabupaten Natuna, Kepri. — Sumber: antara foto

Akta koperasi diterbitkan oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sementara SK dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Akan ada 12 kopdes (koperasi desa) lagi yang akan menerima akta dan SK,” ucap dia saat dikonfirmasi dari Natuna, Kepri, Selasa (27/5).

Biaya pengurusan akta notaris dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau.

"Jika anggaran dari provinsi tidak mencukupi, maka akan difasilitasi melalui APBD kabupaten dan APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa)," katanya.

Menurut Marwan, batas akhir penerbitan akta dan SK adalah pada 30 Mei 2025, sedangkan batas akhir pembentukan koperasi ditetapkan pada 31 Mei 2025.

"Hingga Senin (26/5), masih tersisa delapan desa dan tiga kelurahan yang belum membentuk koperasi, dari total 77 desa dan kelurahan yang ada," ujar dia.

Disperindagkopum gencar menyosialisasikan tentang kopdes kepada masyarakat, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan kopdes yang ditargetkan rampung pada 29 Mei, dengan Desa Kadur di Kecamatan Pulau Panjang sebagai penutup.

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta peserta lainnya terhadap program Kopdes.

Sosialisasi dilakukan secara daring maupun luring, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia.

"Peserta sosialisasi meliputi perangkat desa, BPD, camat, unsur pimpinan kecamatan, tenaga ahli pendamping desa, disperindagkopum, DPMPD dan warga desa," ujar dia.

Menurut Marwan, proses sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan pembentukan koperasi, yang dilakukan melalui musyawarah desa dan dipimpin langsung oleh kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Natuna, lanjutnya, tidak terlibat langsung dalam pembentukan koperasi, melainkan hanya memfasilitasi prosesnya. "Kami menargetkan selesai pada 29 Mei," ucap dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.