Sisik Trenggiling dan Perdagangan Ilegal: Menguak Mitos Manfaat dan Ancaman Kepunahan
Senin, 26 Mei 2025, 10:40 WIBBANJARMASIN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menangkap dua tersangka, DL dan KM, setelah memantau akun media sosial yang menawarkan penjualan sisik trenggiling di wilayah Banjarbaru. DL mengaku menawarkan sisik ini di media sosial dan menghubungi pengepul di berbagai wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam penanganan kasus ini, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas kejahatan TSL.
Perdagangan ilegal sisik trenggiling kembali terungkap di Kalimantan Selatan, dengan penemuan 12,27 kilogram sisik Trenggiling yang diperjualbelikan melalui media sosial. Kasus ini bukan hanya menyoroti kejahatan lingkungan, tetapi juga pentingnya mengedukasi masyarakat tentang mitos di balik "manfaat" sisik trenggiling yang sebenarnya membahayakan kelestarian satwa langka ini.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januarto Nugroho, menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi adalah salah satu kejahatan dengan omzet terbesar di dunia. "Perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih terjadi," ungkap Dwi Januarto, Senin (26/5) hari ini. KLHK telah membentuk tim khusus untuk menindak kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
Sisik trenggiling seringkali dipercaya memiliki khasiat obat tradisional, terutama di Asia. Namun, klaim ini tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Mitos inilah yang mendorong tingginya permintaan dan perburuan trenggiling secara ilegal, padahal sisik trenggiling tersusun dari keratin, protein yang sama dengan kuku manusia.
Dr. Budi Santoso, M.Sc., seorang ahli konservasi satwa liar dari Universitas Lambung Mangkurat, menegaskan bahayanya. "Mitos tentang khasiat sisik trenggiling adalah penyebab utama mengapa satwa ini terancam punah. Tidak ada penelitian ilmiah valid yang membuktikan sisik trenggiling punya manfaat medis. Justru, perburuan masif ini membawa trenggiling ke ambang kepunahan, merusak ekosistem, dan melanggar hukum," jelas Dr. Budi.
Lebih lanjut, Ibu Ani Lestari, seorang aktivis lingkungan lokal, pun menyerukan keprihatinannya. "Masyarakat harus tahu bahwa membeli atau memperdagangkan sisik trenggiling sama saja dengan mendukung kejahatan. Kita perlu lebih banyak edukasi untuk mengikis kepercayaan yang salah tentang 'manfaat' ini. Trenggiling adalah bagian penting dari keanekaragaman hayati kita yang harus dilindungi, bukan diburu," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Yuniar Dwi Setiawati
Berita Terkait:
-
Progres Mantap! LPS Ungkap Penjaminan Polis Capai Level 85 Persen
-
LavAni Menang atas Juara Bertahan Bhayangkara Presisi
-
Malam Penuh Cinta dan Nostalgia, Konser Babyface Guncang Jakarta Lewat Lagu-Lagu Legendaris
-
Berpotensi Sampah Menumpuk, Ini yang Dilakukan KLH dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Kondisi Satwa di Taman Satwa Waduk Gajah Mungkur Sangat Prihatin, Tuai Kritikan dari Warganet
-
Sampah Terus Jadi Masalah, KLH Minta Pemda Beri Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Mau Urus Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.