Kerugian Lingkungan Dampak dari Karhutla Mencapai Rp18 triliun

Minggu, 25 Mei 2025, 22:15 WIB

OKI, Sumsel - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp18 triliun.

Menteri LH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.

Ket. Foto: Menteri LH Hanif saat diwawancarai di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5/2025). — Sumber: Antara

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp18 triliun.

"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya.

Ia juga mengingatkan para pemegang konsesi jika kembali terjadi karhutla di area milik mereka akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami tidak mau peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," ujarnya.

Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.

Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.

"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.