Lapas Ambon Usulkan 11 Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat

Jumat, 23 Mei 2025, 02:15 WIB

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku mengusulkan 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat menerima pembebasan bersyarat lewat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak integrasi bagi mereka.

“Sidang TPP menjadi forum evaluasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk akomodasi terhadap hak-hak warga binaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Herliadi di Ambon, Kamis (22/5).

Ket. Foto: Sidang TPP Lapas Ambon pada Mei 2025. — Sumber: ANTARA/HO-Lapas Ambon

Ia menjelaskan agenda utama kali ini pembahasan dan pengusulan berbagai bentuk hak integrasi dan penugasan pembinaan bagi sejumlah warga binaan.

Dalam sidang tersebut, 11 orang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), satu orang untuk cuti bersyarat (CB), tiga orang untuk program asimilasi kerja kebersihan, enam orang sebagai pemuka, dan delapan orang sebagai tamping atau petugas kerja di dalam lapas.

Ia menjelaskan pelaksanaan sidang TPP bagian dari mekanisme penting dalam sistem pembinaan di lapas. Proses ini bertujuan menilai kelayakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak integrasi.

Dia menjelaskan sidang TPP di Lapas Ambon suatu proses evaluasi yang dilakukan untuk menentukan program pembinaan WBP.

Sidang TPP untuk menentukan program pembinaan WBP, baik di dalam maupun di luar lembaga, seperti pengusulan PB, CB, cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi.

Narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F dan tidak berkelakuan baik tidak akan diusulkan untuk integrasi, sedangkan . narapidana yang tidak tercatat dalam Register F berhak diajukan mendapatkan remisi dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil sidang TPP akan diajukan ke Kanwil Imipas untuk mendapatkan rekomendasi.

“Lapas Kelas IIA Ambon terus berkomitmen untuk menjalankan proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan. Melalui kegiatan seperti sidang TPP, diharapkan warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

  • ambon
  • lapas
  • warga binaan
  • pembebasan bersyarat

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.