Kejar Waktu, Komisi I DPR RI Targetkan KUHAP Baru Sudah Berlaku pada 1 Januari 2026
Jumat, 23 Mei 2025, 03:03 WIBKomisi III DPR RI menargetkan KUHAP yang baru bersama hukum materiilnya sudah berlaku mulai 1 Januari 2026.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku pada 1 Januari 2026.
âKita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut,â kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (22/5).
Hal disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Habiburokhman menambahkan meski masa sidang Âakan segera berakhir, namun dirinya akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk terus menggelar rapat dengar pendapat agar RUU KUHAP yang baru bisa segera dirampungkan.
âSisa masa sidang ini, sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,â ujarnya.
Dia mengungkapkan RUU KUHAP baru masih dalam tahap penyusunan dan baru akan dibahas pada masa persidangan yang akan datang. Dia juga mengatakan pihaknya akan terus menerima masukan masyarakat soal RUU KUHAP baik secara lisan maupun tulisan.
âJadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni, kalau minggu kedua sekitar tanggal 2 atau 3 Juni itu insya Allah sudah raker rapat kerja pembahasan KUHAP,â kata Habiburokhman.
Penyusunan RUU
Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sejauh ini sudah menerima masukan dari 29 perwakilan elemen masyarakat terkait dengan penyusunan RUU KUHAP yang baru.
âKami terus membuka masukan dari masyarakat. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 28â29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa, yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait dengan KUHAP ini,â kata Habiburokhman.
Habiburokhman memperkirakan angka tersebut masih akan terus bertambah karena masih banyak elemen masyarakat yang diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI ini bertekad akan terus menggelar RDPU pada masa reses sehingga RUU KUHAP yang baru bisa segera rampung.
Berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendikdasmen Sebut Hari Anak Nasional Jadi Momentum untuk Dengarkan Anak
-
Kemenhan Membuka Layanan Kesehatan Gratis di Atas KRI untuk Warga Papua
-
TikTok Putus Hubungan! Versi AS Diblokir dari Dunia, Kreator Global Terancam Kehilangan Lahan Uang?
-
Purbaya Pasang Target Tinggi, Kontribusi Danantara ke Investasi Melonjak hingga 2029
-
Arsenal dan Tottenham Bersaing Rekrut Arda Guler dari Real Madrid
-
ITS Perluas Kerja Sama Riset Otomotif dengan Perusahaan Tiongkok
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.