Dua Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka, Meutya Hafid Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
Jumat, 23 Mei 2025, 10:10 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmennya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
âKementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,â ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/5).
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah pihak Kejaksaan menetapkan lima tersangka kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,â lanjut Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
âPeristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,â tegas Meutya.
- Kemenkomdigi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
GEBUK JUDOL Ronde 3 Perkuat Edukasi Keamanan Digital dan Partisipasi Publik
-
Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026
-
Pemerintah Didorong Perkuat Regulasi PLTS 100 GWp
-
Peluncuran Mitsubishi New Xforce Internal Combustion Engine (ICE) dan Hybrid Electric Hicle (HEV)
-
Perkuat Akses terhadap Produk Resmi, Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY
-
Karhutla Ancam Keberlangsungan Flora dan Satwa Endemik Indonesia
-
Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.