Dua Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka, Meutya Hafid Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
Jumat, 23 Mei 2025, 10:10 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmennya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
âKementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,â ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/5).
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah pihak Kejaksaan menetapkan lima tersangka kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,â lanjut Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
âPeristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,â tegas Meutya.
- Kemenkomdigi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Program Magang Nasional Beri Pengalaman Relevan dengan Industri
-
Roma Siap Hadapi Parma di Olimpico, Incar Puncak Klasemen Meski Rapuh di Kandang
-
Menkomdigi bertemu Kepala PPATK terkait judi online
-
PSE Wajib Saring Konten Yang Bahayakan Anak
-
Pemkab Aceh Selatan Luncurkan Digitalisasi Pembelajaran, Sekolah Gunakan "Interactive Flat Panel"
-
Industri Olahraga RI Kompetitif di Pasar Global, Ekspor ke Beberapa Negara
-
Festival Lentera Digelar Pemkab Batang hingga 1 Januari Sambut Tahun 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.