Dua Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka, Meutya Hafid Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data

Jumat, 23 Mei 2025, 10:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmennya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/5).

Ket. Foto: Menteri Komdigi Meutya Hafid. — Sumber: Kemkomdigi RI

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah pihak Kejaksaan menetapkan lima tersangka kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

  • Kemenkomdigi

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.