Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon ke Karyawan, meski Dirutnya Ditangkap
Kamis, 22 Mei 2025, 13:17 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen atau pihak terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak abai dalam membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.
Hal ini menyusul penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005â2022 Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (21/5).
âTanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,â kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (22/5).
âSampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex,â imbuhnya.
Lebih lanjut, Noel memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.
âKita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,â kata Noel.
âYang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,â imbuhnya.
Adapun sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Setelah memeriksa puluhan saksi itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.
Berita Terkait:
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
-
Keluarga Korban Banjir di Bali Dapat Santunan Rp45 Juta
-
Film: Sampai Jumpa, Selamat Tinggal.
-
AS Bakal Longgarkan Sanksi Atas Kuba
-
Koperasi Desa Merah Putih Dorong Ekonomi Syariah, Ferry Juliantono Ungkap Strateginya
-
Daftar 22 Kendaraan Mewah di KPK Hasil OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Potensi pertanian Bunga Sedap Malam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.