Pemprov DKI Larang Warga Buang Limbah Hewan Kurban ke Got, Imbau Pengelolaan Ramah Lingkungan

Kamis, 22 Mei 2025, 10:45 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis, mengatakan imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Ket. Foto: Pemprov DKI Jakarta melarang warga membuang limbah hewan kurban ke saluran air atau got demi mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kebersihan kota selama Idul Adha. Warga diminta mengelola limbah kurban dengan cara yang benar dan ramah lingkungan. — Sumber: Antara Foto

Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Adapun "Eco Qurban" adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan "on-site' atau di lokasi pemotongan.

“Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali," katanya.

Asep mengingatkan jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga. Bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

"Eco Qurban" juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging. "Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai," tuturnya.

DLH DKI Jakarta akan menyelenggarakan lomba kampanye media sosial terkait "Eco Qurban" yang berkolaborasi dengan Tunasmuda Care (T.Care) dalam rangka menjaga lingkungan dengan praktik pengelolaan limbah kurban yang ramah lingkungan.

Ini juga dalam rangka mengurangi timbulan sampah, terutama dari penggunaan plastik sekali pakai yang kerap digunakan untuk membungkus daging kurban.

  • Limbah Hewan Kurban

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.