Bahayakan Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Larang Warga Taruh Benda di Rel Kereta Api

Kamis, 22 Mei 2025, 23:31 WIB

JAKARTA - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Kamis (22/5) mengatakan, dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, menyatakan setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta melarang masyarakat menaruh benda apapun di jalur kereta api (KA) karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan bisa dikenakan sanksi pidana penjara.

Ket. Foto: Petugas membersihkan benda di sepanjang jalur rel kereta api (KA) pada KM 3+400 hingga KM 1+400 Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, pada Kamis (22/5). — Sumber: ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga 100 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” katanya.

Selain itu, Pasal 179 juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga 250 juta rupiah berdasarkan Pasal 193.

Lalu, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Ixfan mengatakan, KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api, salah satunya melalui kegiatan bersih-bersih di jalur kereta api (KA).

Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya di KM 3+400 hingga KM 1+400 pada Rabu (21/5) dan Kamis ini.

Lebih dari 100 personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan,” ujar dia.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan.

Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegasnya. Ant

  • KAI Daop 1 Jakarta

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.