- Home
-
- Luar Negeri
-
- WHO Adopsi Perjanjian Pand...
WHO Adopsi Perjanjian Pandemi
Rabu, 21 Mei 2025, 02:45 WIBJENEWA - Badan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (20/5) mengadopsi Perjanjian Pandemi yang penting untuk mengatasi krisis kesehatan di masa depan, yang dicapai setelah lebih dari tiga tahun negosiasi yang dipicu oleh krisis Covid-19.
Kesepakatan itu bertujuan untuk mencegah respons terputus-putus dan kekacauan internasional yang terjadi seputar pandemi Covid-19, dengan meningkatkan koordinasi dan pengawasan global, serta akses terhadap vaksin, dalam pandemi apa pun di masa mendatang.
Majelis tahunan pengambil keputusan Organisasi Kesehatan Dunia mengadopsi rencana tersebut pada Selasa di kantor pusatnya di Jenewa, Swiss.
âIni hari bersejarah,â kata kepala WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada AFP setelah pemungutan suara.
Teks perjanjian telah dirampungkan secara konsensus bulan lalu, setelah beberapa putaran negosiasi yang Âmenegangkan.
Amerika Serikat (AS) menarik diri dari pembicaraan tersebut, menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk menarik negaranya dari WHO, sebuah proses yang memakan waktu satu tahun untuk diselesaikan.
âDunia menjadi lebih aman saat ini berkat kepemimpinan, kolaborasi, dan komitmen negara-negara anggota kami untuk mengadopsi Perjanjian Pandemi WHO yang bersejarah,â kata Tedros dalam sebuah pernyataan.
âPerjanjian ini merupakan kemenangan bagi kesehatan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan tindakan multilateral. Perjanjian ini akan memastikan bahwa kita, secara kolektif, dapat melindungi dunia dengan lebih baik dari ancaman pandemi di masa mendatang,â imbuh dia.
âIni juga merupakan pengakuan masyarakat internasional bahwa warga negara, masyarakat, dan ekonomi kita tidak boleh dibiarkan rentan untuk kembali menderita kerugian seperti yang dialami selama Covid-19.â
Menuju Ratifikasi
Perjanjian ini bertujuan untuk mendeteksi dan memerangi pandemi dengan lebih baik dengan berfokus pada koordinasi dan pengawasan internasional yang lebih besar, dan akses yang lebih adil terhadap vaksin dan perawatan.
Negosiasi tersebut menjadi tegang di tengah ketidaksepakatan antara negara kaya dan negara berkembang, yang terakhir merasa terputus dari akses terhadap vaksin selama pandemi Covid-19.
Perjanjian tersebut juga menghadapi pertentangan dari mereka yang menganggapnya akan melanggar kedaulatan negara.
Negara-negara memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk membahas rincian terkait mekanisme Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS) dari perjanjian tersebut. Mekanisme PABS menangani pembagian akses ke patogen dengan potensi pandemi, dan kemudian pembagian manfaat yang diperoleh dari vaksin, tes, dan perawatan.
Setelah sistem PABS dirampungkan, perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Enam puluh ratifikasi diperlukan agar perjanjian tersebut dapat berlaku.
Precious Matsoso dari Afrika Selatan, dan duta besar Prancis untuk kesehatan global, Anne-Claire Amprou, bersama-sama memimpin proses pembicaraan yang menghasilkan kesepakatan itu.
âTujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang berbasis aturan dan tahan terhadap perubahan di masa depan, yang akan bertahan lama. Sistem ini tidak akan dan tidak akan melemahkan kedaulatan negara,â ujar dia kepada majelis pada Senin (19/5).
âDi tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan perubahan besar, perjanjian ini merupakan bukti bahwa dunia masih bersatu,â imbuh dia. SB/AFP/I-1
Berita Terkait:
-
Ancaman Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Percepat Transisi Energi ke EBT
-
Tinggalkan Darah Sebelum Pulang Kampung
-
Aksi Bersih Pantai di Mandalika: Polisi Lombok Tengah Bergerak Atasi Sampah
-
Bandara Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Rencana Realokasi Anggaran, Purbaya Tegaskan Koreksi di Pos MBG Tak Ganggu Belanja Produktif
-
H-2 Lebaran, Pasaman Barat Mulai Dipadati Pemudik
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.