WHO Adopsi Perjanjian Pandemi

Rabu, 21 Mei 2025, 02:45 WIB

JENEWA - Badan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (20/5) mengadopsi Perjanjian Pandemi yang penting untuk mengatasi krisis kesehatan di masa depan, yang dicapai setelah lebih dari tiga tahun negosiasi yang dipicu oleh krisis Covid-19.

Kesepakatan itu bertujuan untuk mencegah respons terputus-putus dan kekacauan internasional yang terjadi seputar pandemi Covid-19, dengan meningkatkan koordinasi dan pengawasan global, serta akses terhadap vaksin, dalam pandemi apa pun di masa mendatang.

Ket. Foto: Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus (kiri) saat memberikan pidato sambutan sebelum digelar pertemuan Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa, Swiss, pada Senin (19/5). — Sumber: AFP/Fabrice COFFRINI

Majelis tahunan pengambil keputusan Organisasi Kesehatan Dunia mengadopsi rencana tersebut pada Selasa di kantor pusatnya di Jenewa, Swiss.

“Ini hari bersejarah,” kata kepala WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada AFP setelah pemungutan suara.

Teks perjanjian telah dirampungkan secara konsensus bulan lalu, setelah beberapa putaran negosiasi yang ­menegangkan.

Amerika Serikat (AS) menarik diri dari pembicaraan tersebut, menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk menarik negaranya dari WHO, sebuah proses yang memakan waktu satu tahun untuk diselesaikan.

“Dunia menjadi lebih aman saat ini berkat kepemimpinan, kolaborasi, dan komitmen negara-negara anggota kami untuk mengadopsi Perjanjian Pandemi WHO yang bersejarah,” kata Tedros dalam sebuah pernyataan.

“Perjanjian ini merupakan kemenangan bagi kesehatan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan tindakan multilateral. Perjanjian ini akan memastikan bahwa kita, secara kolektif, dapat melindungi dunia dengan lebih baik dari ancaman pandemi di masa mendatang,” imbuh dia.

“Ini juga merupakan pengakuan masyarakat internasional bahwa warga negara, masyarakat, dan ekonomi kita tidak boleh dibiarkan rentan untuk kembali menderita kerugian seperti yang dialami selama Covid-19.”

Menuju Ratifikasi

Perjanjian ini bertujuan untuk mendeteksi dan memerangi pandemi dengan lebih baik dengan berfokus pada koordinasi dan pengawasan internasional yang lebih besar, dan akses yang lebih adil terhadap vaksin dan perawatan.

Negosiasi tersebut menjadi tegang di tengah ketidaksepakatan antara negara kaya dan negara berkembang, yang terakhir merasa terputus dari akses terhadap vaksin selama pandemi Covid-19.

Perjanjian tersebut juga menghadapi pertentangan dari mereka yang menganggapnya akan melanggar kedaulatan negara.

Negara-negara memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk membahas rincian terkait mekanisme Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS) dari perjanjian tersebut. Mekanisme PABS menangani pembagian akses ke patogen dengan potensi pandemi, dan kemudian pembagian manfaat yang diperoleh dari vaksin, tes, dan perawatan.

Setelah sistem PABS dirampungkan, perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Enam puluh ratifikasi diperlukan agar perjanjian tersebut dapat berlaku.

Precious Matsoso dari Afrika Selatan, dan duta besar Prancis untuk kesehatan global, Anne-Claire Amprou, bersama-sama memimpin proses pembicaraan yang menghasilkan kesepakatan itu.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang berbasis aturan dan tahan terhadap perubahan di masa depan, yang akan bertahan lama. Sistem ini tidak akan dan tidak akan melemahkan kedaulatan negara,” ujar dia kepada majelis pada Senin (19/5).

“Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan perubahan besar, perjanjian ini merupakan bukti bahwa dunia masih bersatu,” imbuh dia. SB/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.