Foto: Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi bisa Ganggu Industri Dalam Negeri
-
Ads
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 22:25 WIB
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Indera Kristanto (kiri), Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Indera Kristanto (kiri), Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Foto: Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi bisa Ganggu Industri Dalam Negeri
Doc. Koran Jakarta/Wahyu AP
Berita Foto Terbaru
Batik Night Carnival Meriahkan Hari Batik Nasional di Pekalongan
IKA UI Kalteng Bagikan 500 Paket Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap
Kapal Perang Rusia Kunjungi Jakarta, Perkuat Kerja Sama Maritim
Pembangunan Bendungan Jragung Ditargetkan Rampung Desember 2026
Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata
Kekeringan Melanda, Areal Pertanian Padi di Jawa Barat Terdampak
Gubernur DKI Cek Pelayanan di Mal Pelayanan Publik
Persiapan Atlet Balap Sepeda Menuju Asian Para Games 2026
Tari Lariangi Asal Kaledupa Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional
Thailand Takluk, Filipina Raih Kemenangan di FIFA ASEAN Cup
Pameran Batik Jadi Pilihan Wisata Akhir Pekan di Museum Tekstil
Pendangkalan Muara Batang Anai Persulit Kapal Nelayan Bersandar
Berita Foto Terkait
Inflasi nasional pada September 2026
Nilai tukar petani September 2026 meningkat
Kenaikan Harga Beras Nasional
RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Indera Kristanto (kiri), Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.