Foto: Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi bisa Ganggu Industri Dalam Negeri
-
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 22:25 WIB
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Indera Kristanto (kiri), Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Indera Kristanto (kiri), Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Foto: Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi bisa Ganggu Industri Dalam Negeri
Doc. Koran Jakarta/Wahyu AP
Berita Foto Terbaru
Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur di Jalan Tol
Pemulihan sawah pascabencana di Aceh
Unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di Semarang
Peluncuran bus listrik proyek Bali E-Mobility
Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026
Aksi desak evaluasi perdagangan pemicu karhutla
Peluncuran Australia-Indonesia Partnership for Economic Development
Peremajaan lahan perkebunan kelapa
Layanan oksigen gratis keliling untuk masyarakat Palangka Raya
Kepulan asap kebakaran lahan terlihat di sisi Tol Semarang–Batang
Toko-toko di Bordeaux bersiap hadapi demonstrasi nasional Prancis
Kenaikan Harga BBM Picu Aksi Blokade Jalan di Italia
Berita Foto Terkait
Akses permodalan UMKM melalui KUR
Capaian realisasi investasi nasional
Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Indera Kristanto (kiri), Ketua 2 Giovanni Garias Pradhana (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal Roy Chandra (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers mengenai keprihatinan atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain), Jakarta, Selasa (20/5). Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.