Disnakertrans DIY: SE Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Menjadi Acuan untuk Menindak

Rabu, 21 Mei 2025, 14:32 WIB

YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikan surat edaran (SE) menaker sebagai rujukan untuk menindak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Untuk itu, Disnaker DIY segera menyusun langkah konkret pelaksanaan larangan perusahaan menahan ijazah karyawan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Ket. Foto: Bursa kerja — Sumber: ist

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus menegaskan segera melaksanakan larangan tersebut.

"Sebenarnya, sudah merencanakan sebelum ada SE tersebut. Maka, dengan adanya SE dari Menaker, kita menjadikannya sebagai acuan utama,” ujarnya.

Menurut Amin, SE menjadi rujukan penting untuk menekan praktik yang merugikan pekerja.

Dia menandaskan, salah satu poin utama SE adalah permintaan kepada Gubernur untuk meneruskan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan para pemangku kepentingan daerah.

SE akan menjadi pijakan penting untuk menindak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Selama ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik penahanan ijazah. “Maka, SE ini menjadi pijakan penting untuk penindakan,” tekannya.

"Selama ini kami hanya bisa mengimbau agar ijazah dikembalikan. Sekarang ada rujukan jelas untuk tindakan preventif maupun penanganan kasus," ujar dia.

Disnakertrans DIY mencatat hingga saat ini terdapat sembilan perusahaan yang pernah dilaporkan melakukan penahanan ijazah karyawan. Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah selesai ditangani. Enam lainnya masih dalam proses oleh mediator dan pengawas.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik sebelumnya terjadi di sebuah perusahaan di Kabupaten Sleman yang dilaporkan menahan ijazah 57 pekerjanya.

Setelah mendapat intervensi dari Disnakertrans DIY, seluruh ijazah akhirnya berhasil dikembalikan kepada para karyawan. "Kasus itu sudah selesai," tegas Amin.

Disnakertrans DIY juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota aktif menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, serta membangun sistem untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi.

"Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota bisa juga mensosialisasikan dan juga memastikan tidak ada penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja," tutur dia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.