TikTok Didakwa Langgar Aturan Konten Daring Uni Eropa

Jumat, 16 Mei 2025, 02:15 WIB

BRUSSELS - Aplikasi media sosial TikTok didakwa oleh regulator teknologi Uni Eropa pada hari Kamis (15/5) karena melanggar aturan konten daring Uni Eropa, yang membuat pemiliknya, ByteDance, berisiko dikenai denda hingga 6 persen dari omzet globalnya.

Komisi Eropa mengatakan pihaknya telah mengirimkan temuan awalnya ke TikTok menyusul penyelidikan yang diluncurkan pada Februari tahun lalu.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/Patrick T Fallon

Eksekutif Uni Eropa mengatakan TikTok telah gagal mematuhi kewajiban Undang-Undang Layanan Digital (DSA) untuk menerbitkan repositori iklan yang memungkinkan peneliti dan pengguna mendeteksi iklan penipuan.

DSA mengharuskan platform daring berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal dan berbahaya serta menyediakan informasi tentang iklan.

Komisi mengatakan perusahaan tidak memberikan informasi yang diperlukan tentang konten iklan, pengguna yang ditargetkan, dan siapa yang membayar iklan tersebut.

"Transparansi dalam periklanan daring — siapa yang membayar dan bagaimana audiensnya ditargetkan — sangat penting untuk melindungi kepentingan publik," kata kepala teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam sebuah pernyataan.

TikTok, yang juga menghadapi penyelidikan DSA kedua terkait pengelolaan risiko terkait pemilu, menepis temuan Komisi tersebut.

"Meskipun kami mendukung tujuan regulasi tersebut dan terus meningkatkan alat transparansi iklan kami, kami tidak setuju dengan beberapa interpretasi Komisi dan mencatat bahwa panduan disampaikan melalui temuan awal, bukan pedoman publik yang jelas," kata juru bicara TikTok.

"Kesetaraan dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting," imbuh dia.

Platform media sosial dapat diminta untuk melihat dokumen Komisi dan memberikan tanggapan tertulis sebelum pengawas mengeluarkan keputusan. CNA/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.