SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta pada Jumat

Jumat, 16 Mei 2025, 07:13 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat (16/5).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Ket. Foto: Warga Kelapa Gading memanfaatkan layanan SIM Keliling di Polsek Kelapa Gading. — Sumber: ANTARA/ HO-Polsek Kelapa Gading

Berikut lokasi layanan tersebut :

Jaktim di Mall Grand Cakung

Jakut di LTC Glodok

Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar di Mall Citraland

Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopinya. Saat di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan mengikuti sesi foto.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah 80.000 rupiah untuk perpanjangan SIM A, dan 75.000 rupiah untuk perpanjangan SIM C. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.