KPK Dalami Kesepakatan Direksi dan Komisaris untuk Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara
Kamis, 15 Mei 2025, 11:47 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya mendalami kesepakatan direksi dan komisaris untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat memeriksa tiga saksi kasus tersebut pada Rabu (14/5).
âSaksi hadir atas nama HW, AY, dan SA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di mana para saksi didalami terkait kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN yang dilakukan oleh PT ASDP,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Tiga saksi tersebut diketahui merupakan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW), Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Alwi Yusuf (AY), dan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin (SA).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019â2022.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Heru Widodo juga didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi.
Sementara Alwi Yusuf, kata Budi, didalami sebagai saksi terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017â2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019â2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020â2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.