Menteri UMKM: Pendekatan Pidana Akan Mematikan Usaha Mikro di Indonesia
Rabu, 14 Mei 2025, 14:27 WIBKALIMANTAN SELATAN - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.
âProses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,â ucap Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5).
Maman merujuk pada kasus pidana yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang.
Maman menyampaikan kekhawatiran bahwasanya kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
âPertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?â ucap Maman dengan suara yang bergetar.
Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.
Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Usaha Mikro
- Menteri UMKM
- Pendekatan Pidana
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Jika Hari Ini Terlambat, ASN Jakarta Dipotong Tukinnya
-
Pembunuh Alvaro Bunuh Diri di Tahanan Polres Jaksel dan Sudah Dikubur
-
Pembangunan Sentra Fauna Lenteng Agung, Jaksel Ditarget Selesai September 2025
-
Ramadan Skin Shift Is Real, Ritual Hidrasi dari Kepala hingga Kaki Selama Puasa
-
Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina
-
Kolaborasi PLN Bersama TNI–Polri Sukses Amankan AFF U-23
-
Koordinasi Antarwilayah Tekan Kemacetan Arus Balik di Banyumas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.