Inpres Infrastruktur Daerah untuk Membantu Pemda Lebih Maju
Jumat, 09 Mei 2025, 14:32 WIBJAKARTA â Saat ini instruksi presiden infrastruktur daerah mulai dibahas dengan tujuan agar pemerintah pusat membantu pemerintah daerah (Pemda).
"Inpres itu biasanya kita gunakan untuk agar pemerintah pusat bisa membantu pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin, di Jakarta, Kamis.
Fokus inpres adalah focus infrastruktur daerah. Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan soal jalan daerah akan digabungkan ke dalam inpres infrastruktur daerah.
Dia menyampaikan bahwa inpres infrastruktur daerah baru mulai dibahas. Nantinya meliputi jalan daerah, infrastruktur air minum, sanitasi, dan sampah.
Dody menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata, kokoh, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa ketersediaan infrastruktur yang andal merupakan faktor utama dalam meningkatkan daya saing bangsa, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat. Pengembangan wilayah dapat dilakukan secara optimal, termasuk penguatan fungsi kota-kota tematik seperti industri, pariwisata, dan pusat pemerintahan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Hilirisasi Tahap II Digulirkan, Sektor Energi Jadi Fokus Utama
-
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
-
Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM Lewat STARt x Genmatic
-
Harga Plastik Bergejolak, Bapanas Ambil Langkah Cepat Demi Jaga Stok Beras SPHP
-
Antisipasi Bahaya, ESDM Kaltim Tangani Kolam Bekas Tambang di Area Hunian
-
Distan Mataram Pastikan Ketersediaan Daging Aman hingga Idul Adha
-
5 Rekomendasi MTI untuk Dongkrak Industri Penerbangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.