Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi, Kemenag: Hindari Tawaran Haji Tanpa Visa

Jumat, 09 Mei 2025, 14:10 WIB

JEDDAH – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR dikabarkan ditangkap otoritas Arab Saudi pada 24 April 2025. Ia ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal (tanpa tasreh/surat izin haji).

Hal itu disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis (8/5), seperti dilaporkan di laman resmi Kemenag RI.

Ket. Foto: Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (kanan) sambut kedatangan jemaah di Madinah — Sumber: Kemenag RI

"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," kata Yusron.

"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," lanjutnya.

Yusron menjelaskan, kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya. Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," papar Yusron.

"KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat," sambungnya.

KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

"Denda besar hingga SAR 100.000 (Rp440 juta), hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.