Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi, Kemenag: Hindari Tawaran Haji Tanpa Visa
Jumat, 09 Mei 2025, 14:10 WIBJEDDAH â Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR dikabarkan ditangkap otoritas Arab Saudi pada 24 April 2025. Ia ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal (tanpa tasreh/surat izin haji).
Hal itu disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis (8/5), seperti dilaporkan di laman resmi Kemenag RI.
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," kata Yusron.
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," lanjutnya.
Yusron menjelaskan, kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya. Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.
"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," papar Yusron.
"KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat," sambungnya.
KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
"Denda besar hingga SAR 100.000 (Rp440 juta), hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya.Â
- Kemenag
- Haji Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Liga Europa: Bologna vs Roma, Duel Sesama Klub Italia, Perebutkan Tiket Perempat Final
-
Neymar Absen, Endrick Kembali Dipanggil ke Skuad Brasil
-
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
-
Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
-
Kemenag: Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret, Gandeng BMKG dan BRIN
-
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
-
Siaga 1, Komisi I DPR: Bentuk Komitmen Kuat Jaga Keamanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.