Enak Nih,…Pengguna Narkoba Lapor, Tak Akan Dihukum

Kamis, 08 Mei 2025, 18:35 WIB

JAKARTA – Wah bisa disalahmengerti pengguna narkoba ini kebijakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom. Dia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi, tidak bakal dihukum.

Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

Ket. Foto: narkoba — Sumber: ist

"Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna harus direhabilitasi," ungkap Marthinus dalam deklarasi antinarkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, maka hal itu tidak akan dihukum. "Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor," katanya.

Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.

Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. "Akhirnya mereka termarginalkan," katanya.

Karena itu, Marthinus mengharapkan masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, terutama anggota keluarga sendiri.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.