Kementerian BUMN Siapkan Hapus Tagih Utang Istaka Karya ke BUMN Vendor
Rabu, 07 Mei 2025, 10:15 WIBJAKARTA â Proses hapus tagih ke PT Istaka Karya (Persero) diharapkan dapat memberikan kejelasan pembukuan bagi BUMN vendor dan menjadi langkah final dalam penyelesaian kewajiban utangnya.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban utang Istaka Karya, BUMN karya yang telah dibubarkan, kepada sejumlah BUMN vendornya.
Solusi yang ditempuh adalah melalui mekanisme hapus buku atau hapus tagih piutang.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa proses ini memerlukan dasar hukum dan persetujuan formal. "Kami akan menyiapkan surat internal kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat kriteria hapus tagih," ujar Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5) kemarin
Kriteria hapus tagih dari Presiden nantinya akan menjadi acuan bagi masing-masing BUMN yang memiliki piutang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menyetujui proses penghapusan piutang tersebut dari pembukuan mereka.
Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban kepada kreditur sebesar Rp 786 miliar, dengan jumlah signifikan, yaitu Rp 434,1 miliar, merupakan kewajiban kepada kreditur preferen dan separatis yang mayoritas merupakan BUMN atau afiliasinya.
BUMN yang memiliki piutang dari Istaka Karya antara lain PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira, menilai bahwa skema hapus tagih ini merupakan solusi yang realistis dalam kasus BUMN yang sudah dilikuidasi.
"Ketika aset BUMN yang dibubarkan tidak mencukupi, piutang di BUMN kreditur memang harus dihapusbukukan. Ini adalah proses akuntansi untuk membereskan pembukuan di BUMN yang terdampak," kata Bhima. Menurutnya, persetujuan dari pemegang saham (pemerintah dalam hal ini) via RUPS dan kriteria umum presiden akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk proses tersebut.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Yuniar Dwi Setiawati
Berita Terkait:
-
Banjir Rendam Bekasi, Polda Metro Jaya Turun Tangan Salurkan Bantuan
-
Wabup Teluk Wondama Lepas 18 Calon Haji ke Tanah Suci, Berangkat dari Papua Barat
-
Pendaki Meninggal Jatuh ke Jurang di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani
-
Risiko Tinggi Gerakan Tanah Susulan di Manggarai Timur
-
Skuad Merah Putih Bertolak ke Paris untuk Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia 2025
-
Kabar Gembira! Subsidi Upah Cair Sebelum Minggu Kedua Juni 2025, Apa Saja Syaratnya?
-
Kemkomdigi Luncurkan IGRS demi Lindungi Anak di Ruang Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.