Kementerian BUMN Siapkan Hapus Tagih Utang Istaka Karya ke BUMN Vendor

Rabu, 07 Mei 2025, 10:15 WIB

JAKARTA – Proses hapus tagih ke PT Istaka Karya (Persero) diharapkan dapat memberikan kejelasan pembukuan bagi BUMN vendor dan menjadi langkah final dalam penyelesaian kewajiban utangnya.

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban utang Istaka Karya, BUMN karya yang telah dibubarkan, kepada sejumlah BUMN vendornya.

Ket. Foto: Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban kepada kreditur sebesar Rp 786 miliar, dengan jumlah signifikan, yaitu Rp 434,1 miliar. — Sumber: IDNTimes/yds

Solusi yang ditempuh adalah melalui mekanisme hapus buku atau hapus tagih piutang.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa proses ini memerlukan dasar hukum dan persetujuan formal. "Kami akan menyiapkan surat internal kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat kriteria hapus tagih," ujar Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5) kemarin

Kriteria hapus tagih dari Presiden nantinya akan menjadi acuan bagi masing-masing BUMN yang memiliki piutang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menyetujui proses penghapusan piutang tersebut dari pembukuan mereka.

Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban kepada kreditur sebesar Rp 786 miliar, dengan jumlah signifikan, yaitu Rp 434,1 miliar, merupakan kewajiban kepada kreditur preferen dan separatis yang mayoritas merupakan BUMN atau afiliasinya.

BUMN yang memiliki piutang dari Istaka Karya antara lain PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira, menilai bahwa skema hapus tagih ini merupakan solusi yang realistis dalam kasus BUMN yang sudah dilikuidasi.

"Ketika aset BUMN yang dibubarkan tidak mencukupi, piutang di BUMN kreditur memang harus dihapusbukukan. Ini adalah proses akuntansi untuk membereskan pembukuan di BUMN yang terdampak," kata Bhima. Menurutnya, persetujuan dari pemegang saham (pemerintah dalam hal ini) via RUPS dan kriteria umum presiden akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk proses tersebut.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.