UMKM Viral di Banjar Tersandung Masalah Hukum, Pemerintah Siaga Pasang Badan!
Selasa, 06 Mei 2025, 22:54 WIBJAKARTA â Pembinaan sangat penting bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena dapat meningkatkan kinerja usaha, memperkuat daya saing, dan mempersiapkan UMKM menghadapi persaingan global. pembinaan UMKM merupakan investasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pembinaan dapat membantu UMKM memahami regulasi terkait UMKM, sehingga dapat beroperasi secara legal dan efektif.
Kementerian UMKM menyatakan siap mengawal penanganan kasus yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, yang hadir di persidangan sebagai utusan Menteri UMKM, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan UMKM ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.
"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (6/5).
Lebih lanjut, Reghi mengingatkan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Polri yang telah disepakati pada 2021 masih berlaku hingga 2026. Ia menjelaskan bahwa poin-poin dalam MoU tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan UMKM di seluruh Indonesia.
"Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku," katanya menegaskan.
Kementerian UMKM juga berkomitmen mendampingi UMKM dalam berbagai permasalahan yang dihadapi, mulai dari pembinaan, pendampingan, hingga menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini diambil dengan harapan agar UMKM dapat tumbuh menjadi usaha yang mapan, tangguh, dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
âPerlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," ujar Reghi pula.
Reghi juga menjelaskan bahwa dari aspek perlindungan masyarakat, sanksi tetap dapat diterapkan kepada pengusaha yang belum memenuhi ketentuan.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang meliputi denda, penghentian sementara kegiatan, produksi dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha.
Kasus yang melibatkan Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, menjadi perhatian setelah adanya laporan atau temuan terkait dengan produk pangan yang dijualnya.
Toko Mama Banjar bahkan telah resmi menutup operasionalnya per 1 Mei 2025, karena Firly sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa.
Firly sempat ditahan oleh pihak kepolisian dan kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
- UMKM
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam pada Selasa (28/4) Pagi Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,814 Juta/Gr
-
Pemkab Lebak Minta Masyarakat Kasepuhan Tingkatkan Produksi Pangan
-
Pasar Jaya Targetkan Tumpukan Sampah Kramat Jati Tuntas 10 April
-
Di Tengah Perang, Pupuk Indonesia Jamin Pasokan Pupuk Dalam Negeri
-
Kenalkan Herbal Tradisional, Sido Muncul Luncurkan Sido HerbalPedia dan SiHerbie
-
Proyek Giant Sea Wall Dikebut, Presiden Prabowo Perintahkan Mendiktisaintek Gandeng Kampus
-
Ini Dia Para Top CEO dan Best Unitlink 2026 yang Raih Award dari Media Asuransi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.