Program Wajib Belajar Pra-Sekolah Butuh Anggaran Khusus
Selasa, 06 Mei 2025, 22:28 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menilai program wajib belajar satu tahun prasekolah atau pendidikan PAUD harus segera dibuatkan anggaran khusus. Menurutnya, aturan wajib belajar satu tahun prasekolah belum ada di Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, sedangkan pemerintah tengah menyiapkan kurikulum wajib belajar 13 tahun.
"Kalau bicara pendidikan prasekolah PAUD ini yang memang belum ditetapkan dalam Undang-Undang Sisdiknas, bagaimana kemudian Bapak mengusulkan untuk bisa menjadi di Undang-Undang Sisdiknas kita?" ujar Esti, dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (6/5).
Dia menyarankan, dalam proposal pengajuan anggaran itu, adanya skema BOS (Biaya Operasional) PAUD dan tunjangan bagi guru. Menurutnya, layanan PAUD harus gratis baik negeri maupun swasta.
"Kita pertegas bahwa kita punya kewajiban. Atau misalnya per-PAUD dua orang yang kemudian harus menjadi tanggungan negara. Atau kalau perlu ada BOS untuk PAUD. Seberapapun itu, karena memang lebih kecil jam mengajarnya," jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan pihaknya telah mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan guru PAUD. Salah satu tantangan adalah masih rendahnya kualifikasi guru PAUD.
"Memang nanti syaratnya semua akhirnya ke kualifikasi. Karena selama ini pendidik PAUD itu belum S1 di aturan yang ada, maka harus di S1 kan," terangnya.
- PAUD
- Komisi X DPR
- DPR RI
- kemendikdasmen
- Prasekolah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Awas waspada! Disnaker Mataram Ingatkan Pekerja Hoaks Pencairan BSU Rp600 Ribu Jelang Lebaran
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.