BGN Perketat Aturan Yayasan MBG Pasca Kasus Kalibata: Nasib Yayasan Penyalur Dana Disorot

Selasa, 06 Mei 2025, 17:31 WIB

JAKARTA – Kasus terhentinya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, akibat keterlambatan pembayaran dari yayasan penyalur dana, menjadi sorotan serius.

Kejadian ini tidak hanya berdampak pada ribuan penerima manfaat, tetapi juga membawa konsekuensi bagi yayasan yang terlibat dan memicu perbaikan sistem secara menyeluruh oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ket. Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui adanya keterlambatan pembayaran dari yayasan penyalur dana yang menjadi sorotan serius. — Sumber: BeritaSatu/yds

Dapur MBG yang beroperasi di SPPG Kalibata, yang setiap hari menyalurkan sekitar 3.400 porsi makanan ke 19 sekolah, sempat berhenti beroperasi selama sepekan karena pembayaran dari yayasan tidak tepat waktu.

Dampak langsung dari masalah ini adalah Mitra Dapur SPPG Kalibata telah melaporkan yayasan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana MBG ke pihak kepolisian, sebuah langkah hukum yang serius bagi yayasan tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui adanya permasalahan ini.

"Kami juga melakukan perbaikan mekanisme, khususnya setelah terjadinya kasus di Kalibata," ujar Dadan dalam rapat di DPR (6/5/2025). BGN belajar banyak dari kasus ini dan ke depan akan memprioritaskan dapur yang dikelola langsung oleh yayasan resmi, serta mewajibkan perjanjian tertulis terkait mekanisme pembayaran.

Pembatasan pengelolaan maksimal 10 dapur per yayasan per provinsi (kecuali afiliasi institusi) juga akan diterapkan untuk menjaga akuntabilitas – sebuah respons langsung terhadap potensi masalah pengelolaan oleh yayasan.

Pakar Tata Kelola Organisasi Nirlaba, Dr. Bima Sakti, menilai, "Yayasan yang terlibat dalam program publik dengan dana besar memiliki tanggung jawab fidusia (kepercayaan) yang tinggi. Kegagalan dalam pembayaran hingga berujung pada penghentian layanan dan laporan polisi akan berdampak signifikan pada reputasi, kredibilitas, dan bahkan kelangsungan operasional yayasan tersebut di mata publik dan pemerintah."

Senada, Praktisi Hukum Pidana, Siti Rahayu, S.H., menambahkan, "Laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana bisa mengarah pada proses hukum pidana bagi pengurus yayasan yang terbukti bersalah. Nasib hukum yayasan dan individunya kini bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan proses peradilan."

Dengan adanya kasus Kalibata, BGN kini memperketat aturan main bagi yayasan pengelola MBG, sementara yayasan yang diduga terlibat menghadapi proses hukum dan sanksi administratif yang dapat menentukan masa depannya dalam program tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.