Belum Dipanggil PN Bandung, Pihak Ridwan Kamil Tanggapi Gugatan Lisa Mariana

Selasa, 06 Mei 2025, 16:11 WIB

BANDUNG – Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum ini terdaftar pada Senin (5/5) kemarin dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, hari ini (6/5) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung.

Ket. Foto: pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. — Sumber: TribunNews/yds

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim saat dikonfirmasi.

Muslim menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan. "Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung," tegasnya, menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2025. Gugatan ini mencuat di tengah isu yang sebelumnya mengaitkan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, termasuk rumor mengenai adanya anak. Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah membantah isu tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk tes DNA jika prosedur hukum memerlukannya.

Pakar hukum perdata, Prof. Dr. Adi Pranoto, menjelaskan, "Dalam proses perdata, penerimaan panggilan resmi oleh tergugat adalah tahapan fundamental. Tanpa panggilan tersebut, tergugat belum dapat secara sah merespons gugatan di persidangan. Sikap kuasa hukum RK untuk menunggu panggilan adalah langkah prosedural yang tepat."

Ditambahkan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Kartika Sari, "Kasus yang melibatkan tokoh publik seperti RK memang akan menarik perhatian. Namun, penting untuk kembali pada koridor hukum. Pernyataan dari pihak RK menunjukkan fokus pada proses formal di pengadilan, menghindari spekulasi dan menunggu tahapan resmi."

Dengan posisi menunggu panggilan dari pengadilan, pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum sesuai prosedur yang berlaku begitu pemberitahuan resmi diterima.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.