Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Belum Dipanggil PN Bandung, Pihak Ridwan Kamil Tanggapi Gugatan Lisa Mariana

📅 Selasa, 06 Mei 2025, 16:11 WIB | Oleh:
Belum Dipanggil PN Bandung, Pihak Ridwan Kamil Tanggapi Gugatan Lisa Mariana Doc: TribunNews/yds
Ket. pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

BANDUNG – Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum ini terdaftar pada Senin (5/5) kemarin dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, hari ini (6/5) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung.

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim saat dikonfirmasi.

Muslim menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan. "Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung," tegasnya, menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2025. Gugatan ini mencuat di tengah isu yang sebelumnya mengaitkan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, termasuk rumor mengenai adanya anak. Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah membantah isu tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk tes DNA jika prosedur hukum memerlukannya.

Pakar hukum perdata, Prof. Dr. Adi Pranoto, menjelaskan, "Dalam proses perdata, penerimaan panggilan resmi oleh tergugat adalah tahapan fundamental. Tanpa panggilan tersebut, tergugat belum dapat secara sah merespons gugatan di persidangan. Sikap kuasa hukum RK untuk menunggu panggilan adalah langkah prosedural yang tepat."

Ditambahkan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Kartika Sari, "Kasus yang melibatkan tokoh publik seperti RK memang akan menarik perhatian. Namun, penting untuk kembali pada koridor hukum. Pernyataan dari pihak RK menunjukkan fokus pada proses formal di pengadilan, menghindari spekulasi dan menunggu tahapan resmi."

Dengan posisi menunggu panggilan dari pengadilan, pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum sesuai prosedur yang berlaku begitu pemberitahuan resmi diterima.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

FK UB Tingkatkan Kapasitas Nakes Kendalikan Resistensi Antimikroba

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
FK UB Tingkatkan Kapasitas ...
Daerah
Lewat Gebyar Pajak 2026, Pe...
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Megapolitan
Dukung Pelestarian Bahasa L...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.