Mewajibkan ASN Menggunakan Angkutan Umum, Solusi Menuju Jakarta Lebih Hijau dan Ramah Lingkungan

Senin, 05 Mei 2025, 19:35 WIB

Djoko Setijowarno

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Ket. Foto: Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno — Sumber: istimewa

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerapkan kebijakan revolusioner yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 30 April 2023 dan memerlukan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Langkah ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah untuk mendukung mobilitas hijau dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di Jakarta.

Pada Rabu, 30 April 2025, jumlah penumpang LRT Jabodek mencapai angka tertinggi, yakni 104.453 orang, menandakan tingginya antusiasme ASN terhadap kebijakan ini.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 menjadi landasan hukum dalam mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai jenis transportasi umum, termasuk MRT Jakarta, LRT Jabodek, KRL Jabodetabek, angkutan bus, angkot, dan lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan contoh konkret bagi warga Jakarta untuk beralih ke transportasi umum dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca, polusi udara, dan kemacetan lalu lintas. Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap minggu adalah langkah penting dalam menuju kota yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Saat ini, Jakarta telah mencapai cakupan transportasi umum hingga 90 persen, dengan aksesibilitas yang semakin baik, bahkan bagi warga yang tinggal di luar Jakarta. Kendati demikian, tantangan tetap ada, khususnya bagi ASN yang berdomisili di daerah sekitar Jakarta (Bodetabek), di mana layanan transportasi umum belum sepenuhnya terintegrasi.

Langkah mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum sudah pernah diterapkan pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, namun tidak berlanjut. Kini, dengan adanya Instruksi Gubernur yang lebih tegas, diharapkan kebijakan ini dapat terus berlanjut, bahkan dapat dijadikan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak terpengaruh oleh pergantian pimpinan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi "push and pull" dalam mengelola mobilitas kota. Pendekatan "push" bertujuan untuk mendorong masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sementara "pull" bertujuan untuk meningkatkan daya tarik transportasi umum, dengan menyediakan fasilitas yang lebih baik, seperti jalur sepeda dan pejalan kaki.

Namun, kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada Pemprov DKI Jakarta saja. Pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga perlu mendukung dengan menerapkan kebijakan serupa bagi ASN yang bekerja di Jakarta.

Dengan demikian, tidak hanya ASN Pemprov DKI Jakarta, namun juga ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat dapat berpartisipasi dalam mendukung kebijakan ini.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan kebijakan ini akan sangat membantu dalam menurunkan tingkat polusi udara serta mengurangi volume kendaraan pribadi di Jakarta.

Kebijakan serupa pernah diterapkan di Kota Palembang saat LRT Sumatera Selatan mulai beroperasi, namun terbentur masalah akses transportasi penghubung dari kawasan perumahan ke stasiun LRT.

Di Jakarta, pemerintah telah memperluas layanan Transjabodetabek ke wilayah-wilayah sekitar Jakarta, yang diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut dan memudahkan ASN serta masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Selain itu, kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan dampak positif terhadap pengurangan kemacetan. Walau kebijakan tersebut tidak bertahan lama, karena hanya berupa instruksi gubernur tanpa dukungan peraturan daerah, dampaknya terbukti nyata dalam mengurangi volume kendaraan dan kecelakaan.

Perlu Kebijakan Jangka Panjang

Djoko Setijowarno juga menekankan pentingnya kebijakan ini didukung oleh peraturan yang lebih kuat, seperti peraturan daerah yang mengikat. Kebijakan yang bersifat instruksional, seperti yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, perlu diikuti dengan langkah-langkah legislatif agar dapat bertahan lama dan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian pimpinan di pemerintah daerah.

“Dalam menghadapi masalah kemacetan dan polusi udara di Jakarta, tidak cukup hanya mengandalkan upaya Pemprov DKI Jakarta. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat, untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien dan berkelanjutan,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta telah memulai langkah yang baik dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara melalui kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum. Namun, agar kebijakan ini sukses dan memberikan dampak positif jangka panjang, perlu ada dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat. Konsistensi kebijakan, koordinasi yang baik, serta pembenahan infrastruktur transportasi menjadi kunci utama untuk mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

  • Gubernur DKI Pramono Anung
  • ASN Wajib Gunakan Angkutan Umum

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.