Tak Hanya Isi, Kemasan Makanan dan Minuman Halal Juga Krusial Bagi Konsumen Muslim
Sabtu, 03 Mei 2025, 11:48 WIBJakarta - Ketika berbicara tentang produk halal, fokus utama seringkali tertuju pada bahan baku makanan dan minuman. Namun, tahukah kita bahwa kehalalan sebuah produk juga mencakup proses pengemasannya?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa setiap aspek produksi, termasuk kemasan, harus memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hal ini demi memberikan kepastian kepada konsumen muslim bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar terjamin kehalalannya dari hulu hingga hilir.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa kemasan pangan halal bukan sekadar pelindung produk, melainkan juga jaminan atas kebebasan produk dari bahan haram dan najis.
"Kemasan yang halal memberikan ketenangan pikiran bagi umat Islam saat mengonsumsi produk, karena mereka yakin seluruh proses, termasuk kemasannya, sesuai dengan prinsip syariah," ujarnya seperti dikutip dari laman LPPOM.
Sepemikiran dengan Muti, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdul Syakur, menjelaskan bahwa kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
"Masa transisi sertifikasi halal untuk kemasan akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Setelah itu, seluruh kemasan makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal," jelas Abdul. Ia mengimbau para pelaku industri kemasan untuk segera memulai proses sertifikasi.
Dr. Ir. Tri Susanto, seorang ahli teknologi pangan, ikut menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya kehalalan kemasan. "Beberapa bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kemasan, seperti pelapis atau tinta, berpotensi mengandung unsur yang tidak halal atau najis. Jika kemasan tersebut bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman, potensi kontaminasi kehalalan produk menjadi sangat besar," paparnya.
Ia menambahkan bahwa proses produksi kemasan juga harus dipastikan tidak menggunakan alat atau fasilitas yang terkontaminasi bahan haram.
Sedangkan, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menambahkan bahwa proses sertifikasi halal untuk kemasan melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua bahan yang digunakan, mulai dari bahan utama hingga bahan penolong, serta keseluruhan proses produksi.
"Kehalalan kemasan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang valid, seperti sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau spesifikasi bahan yang jelas," katanya. LPPOM sendiri menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kemasan makanan dan minuman dalam proses sertifikasi halal ini, demi terjaminnya produk halal secara menyeluruh bagi konsumen.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Yuniar Dwi Setiawati
Berita Terkait:
-
Herbalife Perkuat Komitmen Syariah
-
Potensi Besar Terhambat! Geothermal Indonesia Masih Mahal Dibanding Batu Bara
-
BPOM tindak pengedaran ilegal N2O
-
BPOM temukan jutaan kosmetik ilegal di Tangerang
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
-
Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran, Selat Hormuz Segera Dibuka
-
Progres pembangunan Bendungan Jenelata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.