Strategi Kemkomdigi Berantas Judi Online: Blokir Massal dan Kolaborasi dengan BPK

Sabtu, 03 Mei 2025, 10:45 WIB

Jakarta - Upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia semakin gencar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital. Hasilnya, lebih dari 1,3 juta konten judol berhasil diblokir dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan BPK menjadi momentum bersejarah bagi kementeriannya.

Ket. Foto: Dalam upaya memberantas judi online, kali ini Kemkomdigi bekerja dengan BPK. — Sumber: ANTARA/yds

"Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah yang pertama kali dilakukan di Kominfo, dan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas judol," ujarnya saat menerima LHP BPK RI di Jakarta, Jumat (2/5).

Meutya memaparkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menindak lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

"Angka-angka ini adalah bukti nyata ancaman judol di ruang digital yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," tegasnya.

Pengamat kebijakan digital, Dr. Adi Santoso, mengapresiasi langkah proaktif Kemkomdigi dalam memberantas judol.

"Blokir 1,3 juta konten dalam waktu singkat menunjukkan komitmen yang kuat. Namun, tantangannya adalah bagaimana mencegah konten baru muncul dan bagaimana menindak tegas para pelaku di baliknya," ujarnya. Ia menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, platform digital, dan penegak hukum.

Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, pun turut memberikan apresiasi atas kinerja progresif Kemkomdigi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Kami melihat rencana aksi Kemkomdigi sangat baik dan menunjukkan komitmen yang kuat. Tindak lanjut 82,2 persen rekomendasi BPK jauh di atas rata-rata nasional," ungkapnya.

Ia juga menyoroti kemajuan signifikan dalam penyelesaian kerugian negara dan mendorong agar sisa kasus segera dituntaskan.

Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, rupanya ikut angkat bicara menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judol.

"Kami sebagai penyedia layanan internet berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memblokir situs-situs ilegal. Namun, perlu adanya edukasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang bahaya judol dan cara menghindarinya," katanya.

Kemkomdigi sendiri telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), sebagai bagian dari upaya membangun ruang digital yang sehat dan aman.

Kolaborasi dengan BPK diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan judol di Indonesia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.