Aturan Restrukturisasi Berat, UMKM Sulit Nikmati Penghapusan Kredit Macet

Jumat, 02 Mei 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang atau kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengjadapi sejumlah tantangan cukup berat. Salah satu kendala utamanya adalah persyaratan restrukturisasi yang dinilai memberatkan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar. Untuk piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri.

Ket. Foto: HAPUS KREDIT MACET I Pekerja menyelesaikan pembuatan perahu pesanan nelayan di salah satu sentra produksi di Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (8/1). Data per 11 April 2025 menunjukkan, realisasi penghapusan kredit macet UMKM baru mencapai Rp 486,10 miliar — Sumber: ANTARA/Muhammad Izfaldi

Data per 11 April 2025 menunjukkan, realisasi penghapusan kredit macet UMKM baru mencapai 486,10 miliar rupiah dan menjangkau 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang 14,8 triliun rupiah

"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar 2,7 triliun rupiah yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang 14,8 triliun rupiah," kata Maman Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4).

Persyaratan restrukturisasi ini tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023. Meski begitu, dia mengapresiasi regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi.

Hal itu, menurutnya, dapat memaksimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM. "Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang 14,8 triliun rupiah,” katanya.

Namun, Maman menekankan perlunya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya terkait mekanisme persetujuan dari Danantara.

Selain itu, dia juga menyoroti pergantian direksi di bank-bank Himbara, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), pasca-RUPS. Menurut dia, hal ini perlu mendapat perhatian agar jajaran direksi baru itu segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Waspadai Penyelewengan

Seperti diketahui, penghapusan kredit macet UMKM bertujuan untuk memberikan ruang gerak bagi UMKM yang mengalami kesulitan membayar utang, sehingga mereka dapat kembali beroperasi dan mengembangkan usahanya.

Direktur Riset CORE Indonesia & Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) Etikah Karyani Suwondo menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi alat yang efektif untuk memperlancar pembiayaan bagi para pelaku UMKM dan petani jika diimplementasikan dengan baik.

"Dengan dihapusnya utang lama, mereka dapat kembali mengajukan kredit baru untuk mengembangkan usaha," ujarnya.

Program ini fokus pada penghapusan tagihan kredit macet, bukan pembebasan utang secara keseluruhan. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan agar UMKM dapat masuk dalam program penghapusan kredit macet, antara lain nilai pokok piutang macet maksimal 500 juta rupiah, sudah dihapusbukukan selama lima tahun, dan tidak dijamin oleh asuransi.

Namun, ada kekhawatiran akan potensi moral hazard atau penyelewengan, di mana UMKM yang mampu membayar utang mencoba memanfaatkan program ini.

Pengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Ariefianto mengingatkan, tanpa aturan teknis yang tegas, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penghapusan kredit macet UMKM yang mencapai nominal hingga 500 juta rupiah harus melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan hanya debitur yang benar-benar layak mendapat manfaat tersebut.

"Iya kalau dihapus orang yang benar, kalau nggak? Kan macam-macam," tegas dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Muchamad Ismail

Berita Terbaru

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

Libur Sekolah Jangan Dipenuhi Les, Anak Butuh Waktu untuk Bereksplorasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.