DPR Segera Ratifikasi Batas Laut dengan Vietnam
Jumat, 02 Mei 2025, 01:00 WIBJAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI baru-baru ini dilaporkan akan meratifikasi perjanjian yang dibuat dengan Vietnam yang menetapkan batas-batas zona ekonomi eksklusif kedua negara di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang disengketakan.Â
Dikutip dari The Straits Times pada Kamis (1/5), LTS adalah jalur perairan strategis yang telah menjadi sumber ketegangan antara Tiongkok dan negara-negara tetangganya di Asia tenggara, hingga mengganggu kegiatan penangkapan ikan dan eksplorasi energi di wilayah tersebut.
Anggota Komisi X, Nico Siahaan, mengatakan bahwa DPR dan pemerintah akan secara resmi sepakat untuk meratifikasinya pada Senin (5/5), dengan ratifikasi sebenarnya ditetapkan pada pekan itu atau pekan berikutnya.
Perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2022 itu akan diratifikasi DPR RI setelah lebih dari satu dekade negosiasi bagi menentukan koordinat Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara di kawasan perairan tersebut. Selain DPR RI, parlemen Vietnam juga perlu meratifikasi kesepakatan tersebut.
Melalui ratifikasi ini, Indonesia berharap dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan nelayan Vietnam di perairannya, yang sering menjadi sumber ketegangan.
Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional Indonesia yang dimintai pendapatnya oleh DPR pekan lalu, mengatakan pada Kamis bahwa perjanjian tersebut berarti kedua negara bisa mengabaikan klaim Tiongkok di laut sengketa tersebut.
Tiongkok mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh LTS, termasuk bagian zona ekonomi eksklusif Malaysia, Brunei, Filipina, dan Vietnam, serta perairan di lepas pantai Kepulauan Natuna Indonesia.
Pada tahun 2016, pengadilan arbitrase internasional memutuskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum internasional. Tiongkok tidak mengakui putusan tersebut dan bersikeras bisa beroperasi secara sah di wilayah perairan yang diklaimnya.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, mengatakan pada Rabu (30/4) lalu bahwa perjanjian tersebut akan memberikan batas-batas hukum bagi nelayan dan secara jelas mendefinisikan hubungan antara kedua negara di laut.
"Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang banyak bertetangga, idealnya batas laut dibuat. Jadi kita punya kepastian hukum, kita bisa melakukan patroli atau mengebor minyak," kata dia.
Penandatanganan perjanjian maritim antara Indonesia dan Tiongkok tahun lalu memicu kontroversi, dengan para analis mengatakan hal itu dapat ditafsirkan sebagai perubahan dalam sikap lama Jakarta sebagai negara non-penggugat di LTS.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia adalah negara non-penggugat di LTS dan tidak memiliki yurisdiksi yang tumpang tindih dengan Tiongkok.Â
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Memanas Lagi! Tiongkok dan Filipina Saling Tuding Soal Insiden Tabrakan Kapal di LTS
-
Gubernur Maluku Ajak Umat Islam Jaga Perdamaian di Momentum Maulid Nabi 1447 H
-
Kapal Tiongkok Kandas di Lepas Pantai Pulau yang Diduduki Filipina di LTS
-
Bertani Tidak Lagi Identik dengan Lumpur dan Hidup Pas-pasan, Wamentan: Pertanian Kini Jadi Ladang Cuan dan Miliki Masa Depan Cerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.