Diskop Bangkalan Beri Pendampingan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Kamis, 01 Mei 2025, 21:10 WIBBANGKALAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memberi pendampingan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mempercepat prosesnya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Sesuai jadwal, peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Juli 2025, serentak di seluruh Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bangkalan Ahmad Sidiq di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis.
Karena itu, sambung Sidiq, pihaknya membentuk tim khusus yang melakukan sejumlah kegiatan, seperti sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih, teknik pembentukan, komposisi pengurus dan pendaftaran ke notaris untuk membuat badan hukum.
Sosialisasi dilakukan dengan sistem jemput bola ke masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.
"Langkah ini kami lakukan agar proses pembentukan Koperasi Merah Putih itu segera terlaksana," katanya.
Sosialisasi dan pendampingan pembentukan koperasi untuk tahap awal sebanyak dua desa/kelurahan di masing-masing kecamatan.
Sebab, sambung Sidiq, target pembentukan Koperasi Merah Putih untuk tahap awal itu dua desa untuk masing-masing kecamatan.
"Di Kabupaten Bangkalan ini ada sebanyak 18 kecamatan. Maka Koperasi Merah Putih yang harus terbentuk semuanya sebanyak 36 koperasi," katanya.
Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, Pemprov Jatim telah menunjuk Notaris Muhammad untuk pembentukan badan hukum koperasi di wilayah Madura.
Melalui program ini, Sidiq berharap koperasi di tingkat desa dapat tumbuh lebih kuat dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat lokal.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Di Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu disebutkan, bahwa target pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- jawa timur
- kopdes merah putih
- diskop
- bangkalan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jatim, Menteri PU Tegaskan Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran
-
15 Warga Banjarmasin Magang di Jepang
-
Arus Balik Libur Akhir Tahun di Cipali Diperkirakan 190 Ribu Kendaraan
-
Pemerintah Kawal Penanganan Bencana Longsor Cisarua
-
Baznas Kota Tangerang Himpun Rp12 Miliar ZIS Selama Ramadhan 1447 H
-
Cabai rawit picu deflasi Jawa Timur
-
Sebulan Terakhir, Jembatan Mahakam Ulu Kaltim Ditabrak Tongkang Batubara 2 Kali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.