Aturan Outsourcing dan Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Harus Direvisi

Kamis, 01 Mei 2025, 23:54 WIB

JAKARTA - Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto, menyatakan sikap tegas terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih belum berpihak pada buruh. Menurut Edy, buruh bukan hanya roda penggerak ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial. 

“Negara tidak boleh diam melihat buruh terus-menerus menjadi korban sistem kerja yang eksploitatif. Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, menekan upah pekerja outsourcing, dan melemahkan perlindungan sosial, padahal mereka bekerja penuh seperti karyawan tetap,” ujar Edy.

Ket. Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto — Sumber: Istimewa

Menurutnya, aturan yang ada masih mengaburkan batas antara hak dan kewajiban, serta mempersempit ruang buruh untuk memperjuangkan nasibnya. Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini melihat bahwa buruh selama ini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akan PHK sewaktu-waktu.

Outsourcing yang pada awalnya dimaksudkan untuk efisiensi, kini sering menjadi alat ketidakadilan. “Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja,” lanjutnya.

Edy juga mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai wujud tanggung jawab DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Perbaikan ini harus kita lakukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh,” katanya. Dia mengajak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk kooperatif terhadap hal ini.

Dukungan terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga disuarakan keras oleh Edy. Menurutnya, pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan dan bekerja dalam ruang privat telah terlalu lama diabaikan.

“Mereka telah berkontribusi besar dalam menopang ekonomi rumah tangga masyarakat kelas menengah dan atas. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU ini,” katanya. 

Terkait meningkatnya angka PHK akibat perlambatan ekonomi, Edy mendorong pembentukan Satgas PHK untuk memberikan bantuan kepada korban PHK. Selain itu, satgas ini juga memiliki fungsi preventif.

"Banyak perusahaan padat karya sedang mengalami masa sulit. Pemerintah harus turun tangan, karena kalau dibiarkan, bukan hanya buruh yang kehilangan pekerjaan, tapi juga masyarakat sekitar yang terkena dampaknya secara ekonomi,” ucapnya.

Dalam semangat keadilan sosial, Edy juga mendesak perluasan cakupan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan bagi pekerja informal dan rentan.

"Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dapat diakses oleh semua lapisan pekerja,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Edy menyatakan peringatan Hari Buruh seharusnya bukan seremoni tahunan. “Ini momen untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan berpihak secara nyata pada buruh dan masyarakat,” ungkapnya.

Edy menegaskan negara hadir seharusnya tidak hanya berpihak pada perputaran ekonomi tapi juga juga melindungi rakyatnya dari ketimpangan dan ketidakadilan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.