- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Wajibkan ASN Berswafot...
DKI Wajibkan ASN Berswafoto Saat Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Selasa, 29 Apr 2025, 21:25 WIBJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN)berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
"Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, Selasa.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi. Kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.
Chaidir mengatakan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," ujar Chaidir.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Gaji Nakes di Jakarta Perlu Dievaluasi
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Pecahkan Rekor Oscar, Film "Sinners" Raih 16 Nominasi
-
VFS Global Dorong Layanan Premium dan Digitalisasi Demi Percepat Layanan Visa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.