Kemdiktisaintek Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar untuk PNS

Senin, 28 Apr 2025, 23:19 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengakselerasi pengakuan tugas belajar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 17 April 2025.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya. Menurutnya, inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri.

Ket. Foto: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam Peluncuran Pedoman Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar secara daring, diakses Senin (28/4). — Sumber: Tangkapan layar Youtube Kemendiktisaintek

“Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,” ujar Brian dalam Peluncuran Pedoman Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar secara daring, diakses Senin (28/4).

Dia menerangkan, program ini berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pendidikan yang diakui harus ditempuh pada program studi terakreditasi atau yang memiliki izin resmi dari kementerian bagi lulusan dalam dan luar negeri.

Brian menyebut, permohonan pengakuan dapat diajukan mulai tanggal 23 April hingga 6 September 2025 secara daring melalui laman http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/. Verifikasi dan validasi dokumen akan dilakukan hingga 31 Desember 2025 oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

"Surat keputusan pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pegawai dapat mengajukan usul secara individu. Apabila ditemui pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang mengikuti program ini, maka proses akan diberhentikan sementara hingga ada hasil tindak lanjut pemberian hukuman disiplin.

"Dengan adanya kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mendorong motivasi belajar yang lebih tinggi di kalangan aparatur sipil negara serta memperkuat sinergi pengembangan SDM dengan kebutuhan institusional kementerian," katanya.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi inisiatif mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan. Meski begitu, Kemendiktisaintek harus memastikan pelaksanaan pedoman ini berjalan secara adil, transparan, dan konsisten.

"Kami juga mendorong agar akselerasi ini terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip meritokrasi serta mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi," ucapnya.

Dia mengingatkan, sosialisasi, pendampingan teknis, dan pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai, serta monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pedoman ini. Dia berharap percepatan administratif ini tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui, dan mendorong peningkatan kapasitas individu dan institusi.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan, mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa," tuturnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.