Kemdiktisaintek Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar untuk PNS
Senin, 28 Apr 2025, 23:19 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengakselerasi pengakuan tugas belajar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 17 April 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan namun belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya. Menurutnya, inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri.
âKami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,â ujar Brian dalam Peluncuran Pedoman Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar secara daring, diakses Senin (28/4).
Dia menerangkan, program ini berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pendidikan yang diakui harus ditempuh pada program studi terakreditasi atau yang memiliki izin resmi dari kementerian bagi lulusan dalam dan luar negeri.
Brian menyebut, permohonan pengakuan dapat diajukan mulai tanggal 23 April hingga 6 September 2025 secara daring melalui laman http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/. Verifikasi dan validasi dokumen akan dilakukan hingga 31 Desember 2025 oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
"Surat keputusan pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pegawai dapat mengajukan usul secara individu. Apabila ditemui pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang mengikuti program ini, maka proses akan diberhentikan sementara hingga ada hasil tindak lanjut pemberian hukuman disiplin.
"Dengan adanya kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mendorong motivasi belajar yang lebih tinggi di kalangan aparatur sipil negara serta memperkuat sinergi pengembangan SDM dengan kebutuhan institusional kementerian," katanya.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi inisiatif mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan. Meski begitu, Kemendiktisaintek harus memastikan pelaksanaan pedoman ini berjalan secara adil, transparan, dan konsisten.
"Kami juga mendorong agar akselerasi ini terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip meritokrasi serta mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi," ucapnya.
Dia mengingatkan, sosialisasi, pendampingan teknis, dan pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai, serta monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pedoman ini. Dia berharap percepatan administratif ini tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui, dan mendorong peningkatan kapasitas individu dan institusi.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan, mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa," tuturnya.
- PNS
- Komisi X DPR
- ASN/PNS
- Kemendiktisaintek
- Mendiktisaintek
- Brian Yuliarto
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
DKI Bentuk Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Pemprov Mesti Cermati Serbuan Virus Nipah
-
Mesir dan PBB Kerja Sama Perkuat Pelaksanaan Gencatan Senjata di Gaza
-
Cegah Banjir, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca Selama Lima Hari
-
Militer Israel Ancam akan Memburu Pengganti Ali Khamenei
-
Warga Tolak Rencana Kawasan Transmigrasi di Dusun Nibung Bengkayang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.