Dukung Transisi Energi, PLN Siap Kaji PLTU yang Akan Pensiun Dini
Jumat, 25 Apr 2025, 10:50 WIBJAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dipensiundinikan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
âPLN siap melaksanakan penugasan pemerintah, termasuk dalam mengkaji pensiun dini PLTU,â ucap Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kesiapan tersebut guna mendukung tercapainya target nol emisi karbon atau net zero emission dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan kajian dan melakukan pensiun dini PLTU, PLN juga memastikan langkah tersebut dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan pasokan listrik bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut merespons peta jalan transisi energi yang akan menjadi acuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.Â
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan peta jalan transisi energi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
Peta jalan ini mencakup peningkatan kapasitas infrastruktur secara menyeluruh, dengan pembangunan jaringan interkoneksi antarpulau, peningkatan kapasitas jaringan transmisi di berbagai wilayah, serta adopsi teknologi yang lebih cerdas dan efisien pada pembangkit, transmisi, sistem pengendali dan distribusi.
Terkait dengan pengakhiran operasional PLTU atau pensiun dini PLTU, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus diperhatikan, antara lain kapasitas pembangkit, usia, tingkat pemanfaatan, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan pendanaan dan teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
Aspek keandalan sistem kelistrikan, potensi dampak terhadap tarif listrik, serta prinsip transisi energi berkeadilan juga menjadi pertimbangan utama.
Kajian percepatan pensiun dini PLTU dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM.Â
Kajian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak penugasan dari menteri.
Dalam kajian yang dilakukan untuk pensiun dini PLTU, PLN harus memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, penerapan prinsip tata kelola yang baik, serta prinsip business judgement rules.
âPLN terus berkomitmen mendukung transisi energi secara berkelanjutan,â kata Greg.
Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM Nomor 10/2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Nggak Perlu Bangun PLTU Baru! Ini Jurus PLN Tekan Emisi Pakai Limbah Kebun Milik Warga
-
PLN Pastikan Ketahanan Pasokan Energi Primer: Listrik Ramadan dan Lebaran Dijamin Andal
-
Film Terbaru "Spider Man: Brand New Day" Ceritakan Babak Selanjutnya Kisah Peter dan MJ
-
Presiden Prabowo Pilih Rayakan Lebaran Bersama Korban Bencana Aceh
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Percepat Transisi Energi Terbarukan
-
Kapolri Ungkap Angka Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Turun 3,23 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.