Polres Sampang Bongkar Kasus Narkoba di Kawasan Pantura Madura

Kamis, 24 Apr 2025, 10:49 WIB

Aparat Polres Sampang, Jawa Timur berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan menangkap satu orang kurir dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pengungkapan adanya peredaran narkoba di wilayah bagian utara Kabupaten Sampang itu, berkat bantuan tokoh masyarakat dan ulama yang menyampaikan informasi ke Mapolres Sampang.

Ket. Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono, Peredaran narkoba di Kecamatan Ketapang dan di sepanjang Pesisir Pantai Utara Sampang juga marak dan tidak sedikit anak usia sekolah yang menjadi korban. — Sumber: Antara Foto

"Dari informasi yang disampaikan ke Mapolres Sampang itu selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menerjunkan tim," katanya di Sampang, Rabu.

Kapolres selanjutnya menunjuk Kasat Narkoba Iptu Hery Indratulloh untuk memimpin operasi di lapangan.

Menurut Kapolres, berbekal informasi yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang menyebut ada warga menjadi kurir narkoba di Kecamatan Ketapang, Sampang.

Peredaran narkoba di Kecamatan Ketapang dan di sepanjang Pesisir Pantai Utara Sampang juga marak dan tidak sedikit anak usia sekolah yang menjadi korban.

"Informasi yang disampaikan tokoh masyarakat dan ulama ini yang menjadi dasar kami bergerak dan akhirnya berhasil menangkap tersangka," katanya.

Selain menangkap tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sampang itu juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram yakni 938,73 gram siap edar dan sudah dibungkus menjadi sembilan poket.

"Tersangka berinisial A berumur 21 tahun, asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang," katanya.

Barang bukti lain yang juga disita petugas adalah sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kapolres AKBP Hartono juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Sampang, karena proaktif menyampaikan informasi, sehingga polisi bisa bergerak melakukan penangkapan.

"Saya yakin, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan polisi, sebagaimana dalam kasus ini, Sampang akan lebih baik, dan peredaran narkoba di kabupaten ini bisa ditekan secara maksimal," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, peredaran narkoba di kabupaten itu telah menyebar ke semua lini, termasuk di pedesaan.

Institusi ini juga merilis, bahwa konsumen narkoba bukan hanya masyarakat umum, akan tetapi sebagian aparat desa di Kabupaten Sampang sudah ada yang terjerat kasus narkoba.

"Untuk menghentikan semua ini, tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, akan tetapi juga membutuhkan peran aktif semua pihak," katanya.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.