Perkuat Layanan Hukum, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum
Kamis, 24 Apr 2025, 19:40 WIBJAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) jalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual terhadap program tersebut.
"Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung perluasan kepesertaan Program JKN, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Kamis (24/4).
Dia menjelaskan, alam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia khususnya jaminan kesehatan. Dengan terjalinnya kerja sama ini, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi semakin meningkat.
Ghufron melanjutkan, per 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan.
"Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik,â jelasnya.
Dia mengungkapkan harapan ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum RI juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum RI, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.Â
"Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan," katanya.
Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa nota kesepahaman ini akan memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjalankan amanah konstitusi. Khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kemenkum RI sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN dan diharapkan dapat berkontribusi dalam cakupan kepesertaan yang tersisa kurang dari 2 persen, kita jaga bersama jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kita miliki," ucapnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.
- BPJS Kesehatan
- Program JKN
- Kemenkum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Pemerintah Imbau Calon Jamaah Umrah Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
-
AS Siap Ambil Tindakan Keras Jika Iran Eksekusi Pengunjuk Rasa
-
Duet Maut Lintas Negara! Gloria/Terry Menggila di Jerman, Chemistry "Kilat" Berbuah Kemenangan
-
Merasa Lelah Setiap Hari? Jangan Diabaikan, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
-
Kembalikan Fungsi Trotoar, Pemerintah Kota Makassar Tertibkan PKL Liar
-
Kemenkum: Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta
-
Warga Ciledug Bisa Akses Pos Kesehatan Lebih Dekat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.