Permen Baru Pacu Transisi Energi, PLTU Dipersilakan Pamit Lebih Cepat

Rabu, 23 Apr 2025, 14:45 WIB

JAKARTA – Percepatan penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya mengatasi krisis iklim, transisi energi bersih, dan menjaga kesehatan masyarakat. PLTU batu bara adalah salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.

PLTU berisiko menjadi aset yang tidak lagi ekonomis di masa depan karena regulasi emisi yang makin ketat dan penurunan biaya energi terbarukan. Dengan menghentikan PLTU, ruang investasi terbuka untuk energi surya, angin, hidro, dan bioenergi serta teknologi penyimpanan energi dan smart grid

Ket. Foto: Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dimanfaatkan di desa. — Sumber: ANTARA/HO-IESR

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2025 membuka peluang percepatan pensiun PLTU dengan tetap mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, biaya listrik, serta prinsip transisi energi berkeadilan.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4), mengatakan Permen tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan itu menjadi dasar hukum penting yang akan memandu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM No. 10/2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW.

"Keputusan Menteri ESDM menyetujui rencana pensiun dini PLTU Cirebon I dengan fasilitas Energy Transition Mechanism (ETM) juga menjadi bukti bahwa pengakhiran operasi PLTU lebih awal dari masa kontraknya layak secara teknis, ekonomis dan legal," katanya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2025 merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 112/2022 pasal 3. Permen ESDM ini mengatur peta jalan pengakhiran operasi PLTU untuk mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya adalah percepatan pensiun PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.

Terkait keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW, Fabby mengatakan PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP), di bawah supervisi pemerintah, masih harus merencanakan pembangunan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti kapasitas PLTU yang dihentikan. Selain itu, diperlukan penguatan jaringan listrik untuk mengintegrasikan masuknya pembangkit energi terbarukan, terutama yang bersifat variabel (variable renewable energy, VRE). Tanpa langkah-langkah ini, rencana pensiun dini PLTU berisiko batal karena potensi kekurangan pasokan listrik pada 2035.

Fabby berharap pengalaman selama tiga tahun mempersiapkan pensiun dini PLTU Cirebon I dapat menjadi bahan pelajaran berharga dan meningkatkan keyakinan PLN, pemerintah dan listrik swasta untuk mengkaji kemungkinan pengakhiran operasi PLTU lainnya di masa mendatang.

Menurut kajian IESR, untuk mendukung upaya mitigasi krisis iklim agar suhu bumi tidak melebihi 1,5 derajat celcius, sebanyak 72 PLTU batu bara dengan total kapasitas 43,4 GW perlu dipensiunkan pada periode 2022–2045. Pada periode 2025–2030, IESR merekomendasikan penghentian operasional terhadap 18 PLTU berkapasitas total 9,2 GW, terdiri dari 8 PLTU milik PLN (5 GW) dan 10 PLTU milik pembangkit swasta (4,2 GW).

Dalam Permen tersebut, pemerintah juga sangat mempertimbangkan ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri dalam mempercepat pengakhiran operasional PLTU batu bara. IESR memperkirakan biaya pensiun dini PLTU mencapai 4,6 miliar dolar AS hingga tahun 2030 dan 27,5 miliar dolar AS hingga 2050. Meski biaya awal pensiun PLTU tergolong besar, kata Fabby, manfaat jangka panjangnya dari penurunan biaya kesehatan, dan subsidi PLTU mencapai 96 miliar dolar AS pada 2050.

“Dukungan pendanaan untuk pensiun dini PLTU yang tidak efisien, mahal dan menyebabkan polusi udara akut bisa berasal dari APBN. Namun dananya yang ditambah dengan penyertaan modal negara harus dipakai untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan dan penguatan jaringan listrik. Ini serupa dengan memindahkan dana dari kantong kiri ke kanan,” kata Fabby.

Fabby juga menjelaskan, sembari menunggu masa pensiun PLTU, pengoperasian PLTU secara fleksibel dapat dilakukan untuk mendukung integrasi energi terbarukan, khususnya surya dan angin. Pendekatan ini akan mengubah sistem operasi tenaga listrik, di mana PLTU akan beroperasi mengikuti pola pembangkit intermiten, dalam batas teknis yang aman bagi sistem. Dengan cara ini, kata dia, penetrasi energi terbarukan dalam sistem kelistrikan dapat meningkat secara signifikan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.