Pakar UGM Ungkap Tiga Upaya Penanganan Judol

Selasa, 22 Apr 2025, 23:51 WIB

JAKARTA - Polemik judi online masih terus menghantui masyarakat. Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta mengungkapkan tiga upaya pengangan judi online (judol).

Pertama, kata dia, pentingnya meningkatkan kesadaran mengenai teknologi digital (digital awareness). Paling tidak masyarakat memiliki pemahaman terhadap sistem digital sehingga dapat terhindar dari berbagai sisi negatifnya, termasuk judi online.

Ket. Foto: Kampus UGM — Sumber: Istimewa

"Ancaman terbesar judi online adalah membuat korban bertaruh dengan senang hati, bahkan tanpa menyadari dirinya telah terjebak di dalam sistem," ujar Widyanta, dikutip dari laman UGM, Selasa (22/4).

Kedua, lanjut dia, pemerintah perlu menegaskan regulasi terhadap ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Poin ini merujuk pada kewenangan negara untuk mengatur korporasi digital beroperasi di Indonesia dengan melibatkan data pribadi.

Ketiga, upaya penegakkan hukum yang perlu diperbaiki. Tidak hanya masalah judi online, hukum yang lemah akan menghambat berbagai upaya membasmi korupsi, nepotisme, dan masalah lainnya.

“Lagi-lagi seringkali kita melihat hukum selalu runcing ke bawah. Banyak kasus menunjukkan pelemahan terhadap instrumen dan lembaga hukum,” jelasnya.

Widyanta menyebut pemerintah gagal memberantas judi online (judol). Dia menyayangkan jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen pada penanganan dan pemberantasan judi online secara nyata.

Dia menilai, belum ada instrumen hukum dan lembaga yang kuat untuk menangani judi online. Secara kapasitas, kompetensi, dan pengetahuan, pemerintah bahkan belum mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital.

"Saya bisa katakan, negara tidak hadir dalam hal melindungi hak-hak kewarganegaraan. Terlebih soal perlindungan data pribadi, upaya pemerintah sangat kurang. Kita jadi negara yang tidak siap,” katanya.

Dia mengatakan, adanya keterlibatan politikus Indonesia dalam jaringan judi online sudah bukan rahasia lagi. Siapapun bisa terlibat dalam sistem judi online ini.

Widyanta melanjutkan, judi online menyasar tanpa pandang bulu, tidak terpaku pada status ekonomi, jabatan, kewarganegaraan. Siapapun bisa terjerat dalam sistem sebagai korban maupun pelaku.

"Tidak aneh juga jika pejabat publik terlibat atau ada afiliasi partai politik tertentu. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tunggal, pejabat sendiri bisa ambil bagian,” ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.