Menuju Tata Kelola Lebih Baik, Kemenkop Siapkan Pelatihan Pengawas untuk 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Rabu, 16 Apr 2025, 20:15 WIB

JAKARTA – Peran pengawas dalam Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sangat penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola koperasi. Peran pengawas di Kopdes Merah Putih bisa sangat efektif jika didukung dengan SDM yang kompeten; sistem yang transparan; dan budaya organisasi yang terbuka.

Namun tanpa itu, pengawas bisa jadi hanya simbolik. Perlu intervensi kebijakan, pelatihan, dan sistem kontrol berbasis komunitas agar fungsinya benar-benar berdampak.

Ket. Foto: Ilustrasi- Koperasi Unit Desa. — Sumber: Istimewa.

Untuk itu, diperlukan pelatihan berkala bagi pengawas koperasi oleh pemerintah atau lembaga pendamping seperti Kemenkop UKM; digitalisasi sistem pencatatan keuangan agar transparan dan mudah diawasi; audit eksternal berkala untuk memvalidasi pengawasan internal; dan keterlibatan aktif anggota sebagai bentuk kontrol sosial tambahan.

Kementerian Koperasi akan melatih pengawas organik maupun pengawas internal pada Agustus mendatang untuk 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan selesai dibentuk pada Juli.

“Mulai Agustus pelatihannya. Setelah (koperasinya) terbentuk kan Juli, jadi mulai Agustus kami lakukan pelatihan terkait dengan pengawasan,” ucap Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H. O. Siagian di Jakarta, Rabu (16/4).

Pelatihan pengawas tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang akan tumbuh dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama pada saat dana sudah disalurkan.

Herbert berupaya untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan/penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang di dalam koperasi, baik itu pengurus, pegawai, anggota, atau bahkan pihak luar.

“Pak Menteri (Koperasi Budi Arie Setiadi) juga sudah mewanti-wanti untuk ini (pengawasan) menjadi prioritas, jangan asal membentuk dan tidak segera diawasi, khususnya oleh pengawas internal,” ucapnya.

Herbert menyampaikan bahwa masing-masing koperasi membutuhkan tiga orang pengawas organik atau pengawas internal. Dengan demikian, untuk 80 ribu koperasi, akan dibutuhkan 240 ribu pengawas.

Pengawas koperasi dipilih melalui rapat anggota dan berasal dari desa/kelurahan tempat koperasi tersebut berdiri.

Pelatihan pengawas nantinya meliputi materi ihwal dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, anti-pencucian uang, mempelajari dasar-dasar laporan keuangan, akuntabilitas, dan lain-lainnya.

Herbert memperkirakan pelatihan tersebut membutuhkan waktu kira-kira 5 hari dan setiap pengawas harus menjalani pelatihan.

“Hitungannya itu kira-kira Rp5 juta per kepala, itu anggaran pelatihan biasa,” kata Herbert.

Dengan demikian, secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan oleh kedeputiannya untuk pelatihan pengawas berkisar di angka Rp1,2 triliun.

Atas kebutuhan tersebut, maka Herbert menyampaikan Kementerian Koperasi akan mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Herbert tidak bisa memastikan berapa besaran anggaran yang akan diajukan oleh Kementerian Koperasi, sebab masing-masing deputi memiliki kebutuhan tersendiri.

Penambahan anggaran pun belum diajukan ke Kementerian Keuangan, sebab masih dalam proses kajian.

“Akan tetapi, sesaat setelah (koperasi desa) terbentuk di bulan Juli, kami harapkan ada anggaran tambahan yang bisa kami gunakan untuk mengawal aktivasi pengembangan koperasi desa ini,” kata dia.

  • Koperasi Merah Putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.