Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dosen ASN Bakal Terima Tukin, Begini Mekanismenya

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 00:00 WIB | Oleh:
Dosen ASN Bakal Terima Tukin, Begini Mekanismenya Doc: Muhamad Ma'rup
Ket. (Kanan ke kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dalam taklimat media terkait tuki

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengungkapkan dua mekanisme tukin yang diterima dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertama, selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi serta kedua, jika tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka dosen akan menerima tunjangan profesi.

"Untuk nominalnya nanti akan diatur berdasarkan peraturan menteri," ujar Sri Mulyani, dalam taklimat media, di Jakarta, Selasa (15/4).

Dia menerangkan, jika pada tahun ini 31.066 dosen ASN bakal menerima Tukin. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2025.

"Tukin diberikan kepada dosen ASN 31.066," jelasnya.

Dia menuturkan, penerima ada di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (Satker) sebanyak 8.725 dosen, PTN BLU yang belum menerima remunerasi sebanyak 16.549 dosen, serta 5.801 dosen lembaga layanan Dikti. Pengitungan tukin ini dimulai pada Januari 2025 dan ditargetkan jika cair pada bulan Juli 2025.

Menkeu menambahkan, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 2,66 triliun rupiah untuk kebijakan tersebut. Setiap dosen akan menerima tukin dengan hitungan 14 bulan.

"Di mana 12 bulan kemudian gaji ke-13 dan THR," katanya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan tukin ini diberikan berdasarkan capaian kinerja para dosen. Pihaknya akan melihat potret kinerja dosen setiap semester.

"Dilihat satu semester sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan ini bulan Juli," ungkapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menekankan, tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif dan berorientasi kepada hasil.

"Pemerintah menaruh harapan besar dengan kebijakan ini agar para dosen bisa mendorong transformasi yang lebih nyata di dalam pembelajaran maupun peningkatan mutu lulusan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.