Ada Empat Langkah Strategis Pembentukan Kopdes Merah Putih, Wamendagri: Ini Harus Dikoordinasikan ke Seluruh Pemda

Rabu, 16 Apr 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan empat langkah strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini disampaikannya dalam acara lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/4).

Ket. Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. — Sumber: Antara

“Pada intinya ada empat yang menjadi porsi dari Kemendagri yang didorong oleh Pak Menteri untuk dikoordinasikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Langkah pertama, Kemendagri akan memaksimalkan koordinasi dengan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan.

Kedua, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri akan memberikan pendampingan teknis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa. “Sesuai harapan Pak Menko (Pangan), kami akan mempercepat pembentukan prototype. Jadi kita pilih beberapa potensi champion yang sudah siap, sama seperti MBG,” ujarnya.

Harus Terintegrasi

Langkah ketiga adalah memastikan program koperasi desa terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Ini kita dorong untuk diselaraskan, dicantumkan di situ supaya ada landasannya,” ucap Bima.

Keempat, Kemendagri akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan daerah tetap on track dan sesuai dengan target pembentukan koperasi desa.

Selain menjabarkan langkah strategis, Bima juga menyoroti potensi besar sektor koperasi di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 51.505 koperasi yang telah eksis, dengan rincian sekitar 5.297 merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), sementara sisanya merupakan koperasi non-KUD seperti koperasi simpan pinjam, serta koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat.

Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis pembentukan koperasi. Perkada ini akan mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta peran perangkat daerah terkait, termasuk aspek pengawasan dan pendanaan.

Kemendagri juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan penggunaan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT), serta memastikan seluruh proses terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ant/S-2

  • Koperasi Desa Merah Putih

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.