Ada Empat Langkah Strategis Pembentukan Kopdes Merah Putih, Wamendagri: Ini Harus Dikoordinasikan ke Seluruh Pemda

Rabu, 16 Apr 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan empat langkah strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini disampaikannya dalam acara lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/4).

Ket. Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. — Sumber: Antara

“Pada intinya ada empat yang menjadi porsi dari Kemendagri yang didorong oleh Pak Menteri untuk dikoordinasikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Langkah pertama, Kemendagri akan memaksimalkan koordinasi dengan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan.

Kedua, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri akan memberikan pendampingan teknis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa. “Sesuai harapan Pak Menko (Pangan), kami akan mempercepat pembentukan prototype. Jadi kita pilih beberapa potensi champion yang sudah siap, sama seperti MBG,” ujarnya.

Harus Terintegrasi

Langkah ketiga adalah memastikan program koperasi desa terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Ini kita dorong untuk diselaraskan, dicantumkan di situ supaya ada landasannya,” ucap Bima.

Keempat, Kemendagri akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan daerah tetap on track dan sesuai dengan target pembentukan koperasi desa.

Selain menjabarkan langkah strategis, Bima juga menyoroti potensi besar sektor koperasi di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 51.505 koperasi yang telah eksis, dengan rincian sekitar 5.297 merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), sementara sisanya merupakan koperasi non-KUD seperti koperasi simpan pinjam, serta koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat.

Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis pembentukan koperasi. Perkada ini akan mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta peran perangkat daerah terkait, termasuk aspek pengawasan dan pendanaan.

Kemendagri juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan penggunaan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT), serta memastikan seluruh proses terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ant/S-2

  • Koperasi Desa Merah Putih

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.