Suap Kasus CPO dan Penangkapan Ketua PN Jaksel Bukti Ada Mafia Peradilan, Komisi III DPR: Lembaga Peradilan Harus Direformasi
Selasa, 15 Apr 2025, 13:00 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan mendukung instansi penegak hukum memberantas dan menindak tegas mafia peradilan ketika merespons sejumlah hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
âSaya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4).
Sahroni meminta agar lembaga peradilan di Tanah Air direformasi secara menyeluruh. âSudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,â ucapnya.
Dia juga meminta Mahkamah Agung memperketat pengawasan internal dalam rangka menindak hakim-hakim nakal. Hal tersebut dilakukan dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim.
âTidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi. Jadi, ada komplotannya,â tuturnya.
Sahroni mengaku miris dengan munculnya kasus suap terkait putusan lepas atas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tersebut yang dinilainya sangat merusak lembaga peradilan. âSaya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,â katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu dan saat ini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
- Komisi III DPR
- Mafia Peradilan
- Kasus Suap CPO
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Fajar/Fikri, Jonatan, Putri KW dan Ana/Trias ke Perempat Final
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
-
Amsal Christiy Sitepu Hadiri RDPU Komisi III DPR Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Video Desa di Karo
-
Peluang “Rebound”Terbuka, 23 Februari 2026
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Internet Iran Mendadak Lumpuh, Protes Ekonomi Meluas dan Puluhan Orang Tewas
-
Kabul Siapkan Balasan Usai Serangan Udara Pakistan Tewaskan Warga Sipil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.